Pemkab Sragen Ultimatum Pengembang, RTH Perumahan Bukan Garasi
- 13 Feb 2026 09:27 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN – Pemerintah Kabupaten Sragen menerapkan ketegasan dalam menata kawasan hunian kini tak bisa ditawar. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) meminta pengembang perumahan untuk memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bukan sekadar pemanis di atas kertas siteplan.
Kepala Disperkimtaru Sragen, Aris Wahyudi, menegaskan bahwa penataan ruang perumahan wajib patuh sepenuhnya pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda yang berlaku. Baginya, angka-angka dalam aturan adalah harga mati.
"Gambarannya begini, luasan lahan perumahan sampai 5.000 meter persegi itu wajib menyediakan 30 persen ruang terbuka. Kalau di atas 10.000 meter persegi, naik jadi 40 persen," ujar Aris di sela pembukaan pameran di Sragen, Kamis 12 Februari.
Ketegasan Aris bahkan menyasar detail teknis. Salah satunya lebar jalan lingkungan yang dipatok minimal 6 meter. "Kurang satu senti saja tidak bisa, tidak ada tawar-menawar untuk akses publik," ucap dia.
Dari porsi ruang terbuka tersebut, minimal 20 persen harus berwujud RTH murni. Bukan bangunan fisik seperti musala atau gedung pertemuan RT, melainkan taman yang benar-benar terbuka untuk serapan oksigen dan tempat bermain anak. Bahkan tak sedikit jadi ruang parkir pribadi layaknya garasi.
"Karena di lapangan sering kali terjadi "pembiasan" fungsi lahan oleh oknum warga maupun pengembang," ucapnya.
Banyak ditemui lahan yang seharusnya menjadi taman, justru berubah fungsi menjadi kandang ayam, garasi pribadi, hingga pos ronda permanen. Aris mengingatkan, secara konstitusi, RTH di perumahan adalah milik pemerintah daerah (Pemda), bukan milik perorangan atau lingkungan.
"Ke depan akan kami tertibkan pelan-pelan. Tim pengendali kami sudah bergerak. Manakala tidak ditempati sesuai peruntukan, artinya pengembang melanggar. Itu aset Pemda, pemanfaatannya harus sesuai Perda," ucap Aris.
Tak hanya soal estetika, aspek kesehatan juga jadi bidikan. Disperkimtaru mulai mengarahkan RTH sebagai area bebas asap rokok. Meski smoking area tetap diperbolehkan, lokasinya wajib terisolasi dari area bermain anak dan tempat ibadah. Terkait perawatan, Aris tak menampik bahwa peran aktif masyarakat adalah kunci.
Meski Pemkab tetap mengucurkan dana untuk perbaikan infrastruktur jalan lingkungan secara berkala seperti yang baru-baru ini dilakukan di Candiasri, namun skala prioritas tetap diberlakukan.
"Alasan klasik memang penganggaran, jadi tidak bisa serentak. Tapi prinsipnya, hak masyarakat atas ruang terbuka yang sehat harus terpenuhi sejak awal pembangunan," katanya. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....