Jokowi Jalani Pemeriksaan Tambahan Kasus Ijazah Palsu

  • 11 Feb 2026 20:41 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian ijazah palsu. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Mapolresta Surakarta pada Rabu 11 Februari 2026, selama kurang lebih 2,5 jam dengan pengawalan tim kuasa hukum.

Pantauan RRI, mantan orang nomer 1 di Indonesia itu tiba di Mapolresta Surakarta sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, Jokowi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.40 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan.

Kepada wartawan usai pemeriksaan, Jokowi membenarkan adanya agenda pemberian keterangan tambahan tersebut kepada tim penyidik yang sengaja datang ke Solo.

“Ya, ada pemeriksaan tambahan, tapi untuk keterangan dan penjelasan biar penasihat hukum yang nanti menjelaskan secara rinci, ya. Oke, makasih,” ujar Joko Widodo singkat kepada awak media di Mapolresta Surakarta.

Sementaran itu Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan kliennya dicecar sekitar 10 pertanyaan utama yang kemudian berkembang menjadi beberapa sub-pertanyaan. Fokus pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman teknis mengenai masa perkuliahan Jokowi saat menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Prosesnya kebanyakan mengenai proses perkuliahan Pak Jokowi ketika di UGM dulu. Sifatnya sebenarnya ini hanya pendalaman-pendalaman dari seluruh keterangan yang sudah diberikan sebelum-sebelumnya. Contohnya mengenai pada saat pembuatan skripsi dulu seperti apa, alurnya bagaimana,” ujarnya.

Yakup menambahkan penyidik Polda Metro Jaya rencananya akan melanjutkan rangkaian pemeriksaan ke Yogyakarta pada minggu ini untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan di kampus UGM. Pemeriksaan tambahan ini dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan oleh penyidik kepada pihak kejaksaan.

“Kami tadi menanyakan juga kepada para penyidik, tentunya mereka akan melengkapi juga semua keterangan yang dibutuhkan dan alat bukti lainnya sehingga nanti bisa dilimpahkan kepada kejaksaan untuk segera disidangkan,” katanya.

Disinggung Terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan KPU untuk membuka salinan ijazah Jokowi kepada pemohon, tim kuasa hukum mengaku justru menyambut baik hal tersebut. Menurut Yakup, fakta tersebut justru akan memperkuat posisi kliennya bahwa seluruh persyaratan saat mendaftar sebagai Presiden telah terpenuhi secara sah dan legal.

“Kami justru melihatnya senang, karena itu membuktikan bahwa Pak Jokowi telah memenuhi seluruh persyaratan ketika beliau mendaftar sebagai kepala daerah dulu dan juga sebagai Presiden pada saat itu ke KPU Pusat. Jadi kami melihat tidak ada isu sama sekali,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....