BPJS PBI Nonaktif, Bisa Ajukan Aktif Kembali

  • 06 Feb 2026 22:54 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta: Pemerintah Pusat melakukan penonaktifan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang masuk dalam katagori desil enam hingga 10.

Kota Solo sendiri ada sebanyak 21 ribu lebih dari 163.652 peserta yang sebelumnya tergabung dalam kepesertaan BPJS Kesehatan PBI, ikut terdampak dan sudah lagi tidak aktif. Melihat hal itu, Kepala Dinas Sosial Kota Solo, Samsu Tri Wahyudin mengatakan peserta bisa mengajukan aktif kembali.

Pengajuan aktif kembali menurut Samsu Tri Wahyudin sendiri dengan beberapa syarat, yakni dalam keadaan urgent atau darurat, lansia yang tidak memiliki pendukung keluarga serta pasien yang harus kontrol rutin.

"Pengaktifan kembali BPJS PBI sudah dibuka sesuai dengan aturan yang disepakati, pertama kebutuhan kontrol rutin yang dibuktikan dengan surat dari rumah sakit, lansia yang betul-betul tidak ada pendukung keluarga yang dibuktikan surat dari Rukun Tetangga (RT) ataupun Rukun Warga (RW) serta keadaan urgent," kata Samsu Tri Wahyudin saat ditemui wartawan pada Kamis, 5 Februari 2026 di Balai Kota Solo.

Dijelaskan Kepala Dinas Sosial Kota Solo ini juga, bahwa pengajuan kembali bisa dilakukan ke Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial ataupun langsung ke Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Kementerian Sosial.

Ditambahkan Samsu Tri Wahyudin, ada tiga alternatif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan yang bisa diikuti masyarakat, pertama dengan pengajuan kembali kepesertaan yang dibiayai APBN, kedua dengan pengajuan kepesertaan yang dibiayai APBD dan pembiayaan secara mandiri.

"Ada tiga alternatif, yang pertama pengajuan permohonan ke Pemerintah Pusat dengan pembiayaan bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kedua dengan mengajukan pengalihan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau ketiga dengan pembiayaan mandiri," katanya menambahkan.

Dalam runutan surat pengajuan sendiri, Dinas Sosial Kota Solo menegaskan dari tingkat terbawah, yakni RT, RW, Kelurahan ataupun Kecamatan yang terdapat petugas Puskesmas yang mengecek Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan kemudian diserahkan Dinas Kesehatan. (JK)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....