Pemkot Surakarta Tertibkan Pemasangan Papan Reklame Liar

  • 04 Feb 2026 01:37 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta: Presiden Prabowo Subianto menghimbau Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menata kembali pemasangan baliho, spanduk hingga papan reklame. Himbauan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rekernas) yang diadakan di Sentul International Convention Center (SICC) di Bogor, Jawa Barat.

Dalam Rakernas yang dihadiri seluruh pemimpin daerah ini, Presiden mengatakan masih banyak di daerah-daerah yang terlihat berantakan dalam tata kelola baliho ataupun papan reklame, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.

Meskipun tidak masuk dalam Kota yang disindir Presiden Prabowo, namun Wali Kota Surakarta, Respati Ardi berencana juga akan melakukan tata kelola baliho ataupun papan reklame yang dianggap liar. Dirinya juga bahkan sudah meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membentuk tim.

"Saya sudah perintahkan langsung Bapenda. Kita buat Satuan Tugas (Satgas) penertiban reklame liar. Agar tidak ada lagi reklame-reklame yang tidak memiliki izin terpasang hingga mengganggu kenyamanan masyarakat,"kata Respati Ardi.

Sementara itu, melalui sambungan telepon, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta, Widyastuti Pratiwiningsih menjelaskan sebelum adanya perintah penertiban. Pihaknya sudah memiliki tim yang bertugas menindak baliho hingga papan reklame liar.

"Kami selalu sudah bergerak dalam rangka melaksanakan tugas penertiban reklame liar. Terkait arahan berdialog dengan pengusaha iklan, kita selalu melakukan audiensi untuk menerima masukan-masukan vendor advertising, namun tetap menegaskan regulasi terkait reklame," ucap Widyastuti Pratiwiningsih.

Lebih lanjut, Widyastuti Pratiwiningsih menambahkan bahwa untuk mengatur keberadaan pemasangan papan reklame, pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk menerbitkan master plan dalam pemasangan papan-papan reklame.

"Tahun ini kita akan menerbitkan master plan, yang isinya pengaturan terhadap baliho ataupun papan reklame dididirakan ataupun tidak diizinkan. Master plan ini nantinya menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali)," ucapnya menambahkan.

Pihak Bapenda Kota Surakarta juga  sudah menertibkan banyak papan reklame yang menyalahi aturan. Ada enam fokus yang dilakukan tim monitoring dalam memantau pemasangan papan reklame di Kota Bengawan.

Fokus tersebut yakni pemantauan titik lokasi reklame, penurunan atau pembengkakan reklame insidental. Juga pengkoordinasian perbaikan reklami yang rusak dan perempelan ranting pohon yang mengalangi papa reklame.

Selain itu juga dilakukan penyampaian pemberitahuan hingga teguran ataupun tagihan kepada pemilik papan reklame serta pendataan izin pemasangan reklame baru. (JK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....