Dishub Surakarta akan Pasang Rambu Larang Operasional Bajaj
- 03 Feb 2026 17:14 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta menyiapkan pemasangan rambu larangan operasional bajaj di sejumlah ruas jalan utama. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Surakarta.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Taufiq Muhammad, mengatakan rambu larangan bajaj akan dipasang di beberapa ruas jalan protokol.
“Rambu larangan untuk bajaj nanti akan kami pasang di Jalan Slamet Riyadi, Jenderal Soedirman, Urip Sumoharjo, Dr Radjiman, dan Adi Sucipto,” kata Taufiq, Selasa, 3 Februari 2026.
Taufiq menjelaskan, saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap proses pembuatan rambu. Setelah rambu terpasang dan aturan diberlakukan, pengemudi bajaj yang melanggar dengan melintas di ruas jalan tersebut akan dikenakan sanksi tilang.
“Sekarang masih proses pembuatan rambu. Kalau nanti sudah terpasang dan diberlakukan, maka yang melanggar akan ditilang,” katanya.
Menurut Taufiq, pembatasan operasional bajaj di ruas-ruas jalan utama tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, mengingat tingginya volume kendaraan di kawasan tersebut.
Dishub Kota Surakarta berharap dengan adanya rambu larangan ini, pengemudi bajaj dapat mematuhi aturan dan menggunakan ruas jalan alternatif yang telah ditentukan. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....