Bupati Rober Serahkan Simbolis SPPT PBB Tahun 2026

  • 28 Jan 2026 16:21 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Badan Keuangan Daerah (BKD) menyerahkan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung pada, Rabu 28 Januari 2026 pagi ini, menandai dimulainya periode pembayaran pajak daerah di Bumi Intanpari.

Bupati Karanganyar, Rober Christanto, dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat dan pelaku usaha atas kepatuhan membayar pajak. Menurutnya, kontribusi wajib pajak telah mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karanganyar secara signifikan hingga menembus angka 563 miliar rupiah.

“Peningkatan PAD kita cukup signifikan, jadi dari 400 miliar target kita menjadi 563 miliar rupiah. Ini luar biasa, sekali lagi matur nuwun kepada masyarakat dan para wajib pajak yang sudah bergerak,” ujar Rober.

Bupati menegaskan setiap rupiah yang disetorkan masyarakat melalui pajak akan dikembalikan dalam bentuk program pembangunan nyata. Salah satu fokus utama pemerintah saat ini adalah perbaikan infrastruktur jalan serta layanan kesehatan gratis melalui program UHC.

“Kita kembalikan kepada kepentingan masyarakat, salah satunya program jalan halus bebas jebolongan. Termasuk kebijakan pemberian cukup dengan KTP semua serba gratis melalui layanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKD Karanganyar, Kurniadi Maulato, melaporkan pihaknya telah menyelesaikan pencetakan sebanyak 500.853 lembar SPPT untuk tahun 2026. Meskipun jumlah lembar SPPT meningkat sekitar 10 ribu unit, nilai ketetapan pajak justru mengalami penurunan sebesar 453 juta rupiah.

“Penurunan ini dikarenakan kami mulai memberlakukan pengurangan tarif bagi pengenaan tanah produksi dan peternakan. Sesuai amanat undang-undang, tarifnya turun dari 0,5 persen menjadi 0,4 persen. Ini kabar gembira bagi masyarakat,” kata Kurniadi.

Kurniadi juga menambahkan Pemkab Karanganyar tetap konsisten menjalankan program unggulan pembebasan PBB bagi warga miskin atau Gakin. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah di tengah pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Alhamdulillah, dalam menopang dikuranginya dana transfer pusat, kita tetap bisa mengoptimalkan PAD khususnya sektor pajak tanpa menaikkan beban tarif kepada wajib pajak. Kita lakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi data,” ujar Kurniadi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....