Polres Sukoharjo Tangani Kasus Tabrak Lari Viral

  • 26 Jan 2026 20:45 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sukoharjo - Polres Sukoharjo menggelar jumpa pers dalam kasus percobaan penculikan yang disertai tabrak lari di wilayah perbatasan Solo–Sukoharjo pada Sabtu 24 Januari 2026.

Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu dilakukan pelaku berinisial MDA, warga Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon.

Diduga pelaku hendak menculik seorang perempuan untuk diajak berhubungan suami istri.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, mengatakan peristiwa bermula saat MDA bertemu dua rekannya, AGM dan MB, di lokasi tempat kerja mereka di sekitar Gawok, Kecamatan Gatak.

“Ketiga orang tersebut mengendarai mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi AD 9195 DV. Ketika melintas di jalan perkampungan Desa Manang, Kecamatan Grogol, MDA mendekati korban bernama Mardina Puji Septiani, warga Desa Cemani, yang tengah mengendarai sepeda motor,” ujar dia.

Kemudian pelaku turun dari mobil lalu menarik tangan korban agar masuk ke dalam mobil. Namun korban melawan dan berteriak sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

“AGM sempat turun dari mobil ketika warga mulai berdatangan ke lokasi. Pelaku akhirnya melepaskan korban dan kembali masuk ke mobil dan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi,” kata Kasatreskrim.

Kasatrskrim juga menjelaskan untuk pemeriksaan lebih lanjut 3 orang pelaku saat ini dalam penahanan di Mapolres Sukoharjo.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Doohan Octa Prasetya yang hadir dalam jumpa pers menjelaskan pelaku melarikan diri melewati wilayah Kecamatan Baki dan Kartasura.

Menurut AKP Doohan dalam pelariannya, MDA menabrak sejumlah pengendara sepeda motor serta sebuah tiang listrik. Meski sudah menabrak tiang listrik, pelaku tidak berhenti dan justru kembali memacu kendaraan ke arah Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

“Karena ketakutan, MB yang duduk di kursi penumpang melompat dari mobil dan berhasil diamankan warga. Mobil yang dikemudikan MDA akhirnya dihentikan oleh pengguna jalan dan warga di wilayah Laweyan,” ujar dia.

Lebih lanjut dikatakan, Kasatlantas, mobil Gran Max tersebut bukan milik pelaku, melainkan dipinjam dari rekan kerjanya. Selain mengamankan pelaku MDA, juga diamankan mobil Gtand Max dan tiga unit sepeda motor.

“Atas perbuatannya, MDA dijerat Pasal 450 KUHP tentang tindak pidana penculikan juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Edwi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....