Konflik Internal Keraton Mencuat di Hadapan Menbud

  • 19 Jan 2026 16:30 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Konflik internal keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali mencuat setelah pemerintah menetapkan pelaksana perlindungan dan pemanfaatan kawasan cagar budaya Keraton Solo melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.

Keputusan yang diserahkan langsung Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada Minggu, 18 Januari 2025 tersebut menetapkan KGPA Tedjowulan sebagai pelaksana perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan cagar budaya Keraton Surakarta Hadiningrat.

Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menjaga kelestarian keraton yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi. Namun, keputusan tersebut menuai penolakan dari sebagian keluarga besar keraton yang merasa tidak dilibatkan.

Keberatan disampaikan secara terbuka oleh GKR Panembahan Timoer saat acara berlangsung. Ia menilai keluarga besar Paku Buwono XIII dan putri Paku Buwono XII tidak diberi ruang komunikasi sebagai tuan rumah keraton.

“Kami sebagai tuan rumah tidak diberitahu, dan kami merasa tidak memberikan izin untuk acara tersebut,” katanya.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog bagi seluruh pihak. Ia menegaskan penunjukan pelaksana didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk memperkuat perawatan dan revitalisasi keraton.

“Karena kami berharap keraton yang bersejarah ini harus terjaga perawatannya,” kata Fadli Zon.

Sementara itu, setelah menerima SK, KGPA Tedjowulan mengajak seluruh keluarga besar keraton untuk mengutamakan persatuan. Ia menegaskan mandat yang diterimanya merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga warisan budaya Keraton Solo bagi generasi mendatang. (Ase)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....