Buruh Karanganyar Tuntut Kenaikan UMK dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan

  • 08 Des 2025 21:10 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Karanganyar: Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Karanganyar menyampaikan sejumlah tuntutan keras kepada Pemerintah Daerah. Tuntutan utama yang disuarakan meliputi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), realisasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), penghapusan sistem kerja kontrak/alih daya (outsourcing), hingga penegakan hukum tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.

Ketua FSPKEP Karanganyar, Danang Sugiatno, menyoroti kekecewaan buruh atas lambatnya penetapan UMK 2026. Ia menyebutkan, berdasarkan perhitungan buruh dan akademisi, tidak ada inflasi signifikan yang menghambat kenaikan upah. FSPKEP menuntut UMK naik sebesar 10 persen. Selain UMK, Danang juga menagih janji Pemerintah terkait realisasi UMSK 2026 sebesar 2 hingga 4 persen, yang seharusnya sudah diterapkan.

"UMK itu kan sebenarnya sudah ada undang-undangnya. Kenapa pemerintah sampai saat ini belum menentukan. Padahal sudah jelas dari BPS, akademisi bisa menyatakan tidak ada inflasi pertumbuhan itu yang signifikan. Berarti kan tetap sama dengan tahun yang dulu berarti tahun yang dulu 6,5 minimal tapi kita mintanya kan 10%," ujar Danang kepada wartawan, Senin (8/12/2025).

Lebih lanjut, Danang menyampaikan, FSPKEP mendesak penegakan regulasi dan undang-undang ketenagakerjaan secara konsisten. Ia mengungkapkan kekecewaan atas masih banyaknya kasus uang pisah atau pesangon yang dibayar sangat rendah.

"Bahkan ada yang hanya ratusan ribu Rupiah, meski buruh telah bekerja puluhan tahun," ucapnya.

Ketua FSPKEP menyampaikan, buruh menuntut realisasi Pasal 156 dan Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur pemberian pesangon wajib bagi semua jenis PHK dan sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar.

"Saya itu mengharapkan ada acuan pengusaha itu sesekali untuk shock therapy bukan dendam, shock therapy agar harkat martabat buruh itu terangkat itu ada satu perusahaan atau pengusaha yang dipenjara," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana, menyatakan Pemerintah Kabupaten Karanganyar masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi dan peraturan menteri (Permen) dari Pemerintah Pusat terkait penetapan UMK.

"Ini kami pemerintah Kabupaten Karanganyar juga menunggu pemerintah provinsi untuk bagaimana nanti dalam penempatan upah di Kabupaten Karanganyar," ujar Adhe.

Wakil Bupati menyebutkan Karanganyar saat ini sudah memiliki UMK tertinggi di Solo Raya, namun tuntutan serikat pekerja akan tetap menjadi bahan masukan penting yang akan disampaikan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Karanganyar.

Adhe Eliana menegaskan bahwa Pemkab tidak dapat memutuskan usulan UMK secara mandiri karena harus mengikuti regulasi dari pusat.

"Jadi prinsipnya bahwa di Kabupaten Karanganyar ini kita punya UMK tertinggi lah, mudah-mudahan dari tuntutan teman-teman serikat pekerja dalam hal ini FSKEP tadi menjadi bahan masukan bagi kami pemerintah Kabupaten Karanganyar," katanya.

Senada, Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disdagperinaker) Karanganyar, Heru Joko Sulistiyono, menyatakan pihaknya belum berani mengeluarkan angka perhitungan UMK secara teknis.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan mengambil posisi di tengah antara tuntutan serikat pekerja yang meminta kenaikan tinggi dan pengusaha yang menginginkan kenaikan rendah.

"Tentunya kita sebagai pemerintah kita ada di tengah. Pasti kan hal wajar ya dari Serikat itu kan pasti minta kenaikan nya sedikit. Kalau dari perusahaan itu kan tidak terlalu tinggi. Kita ambil nanti di jalan tengahnya," katanya.

Heru menegaskan, penetapan akhir termasuk perhitungan koefisien dan alfa UMK akan menunggu regulasi resmi dari Permen Pemerintah Pusat.

"Cuman nanti untuk perhitungan termasuk nanti koefisiennya, alpanya bagaimana kita menunggu dari regulasi Permen. Kita enggak berani berandai-andai. Takutnya nanti kalau kita memberikan statement dan itu belum ada pengesahan dari pemerintah ya takutnya nanti situasi dan kondisi di Kabupaten Karanganyar," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....