Wali Kota Solo Resmi Larang Bajaj Beroperasi
- 31 Okt 2025 08:23 WIB
- Surakarta
KBRN, Surakarta: Wali Kota Solo, Respati Ardi menandatangani Surat Edaran (SE) pelarangan kendaraan roda tiga atau bajaj online beroperasi di Kota Bengawan.
Penandatanganan SE tersebut dilakukan pada Kamis (30/10/2025)disaksikan puluhan pengemudi Ojek Online yang tergabung dalam Garda (Gerakan Aksi Roda Dua) Solo Raya serta Kapolresta dan Dinas Perhubungan.
Ditemui setelah melakukan tanda tangan, Respati Ardi menegaskan melarang bajaj beroperasi karena tidak ada aturan resmi tertulis dari Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
"Jadi kami Pemerintah Kota bukannya tidak adaptif terhadap perkembangan tapi ya ada aturan main ini dilengkapi sik peraturan, intinya itu. Ya, itu tadi dihimbau untuk tidak beroprasi terlebih dahulu. Ya, sampai eneng peraturan Menteri sing melindungi gitu loh, ada peraturannya," kata Respati Ardi.
Ditambahkan Respati juga, jika nantinya Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan regulasi pasti terhadap moda transportasi roda tiga bisa beroperasi mengambil penumpang, dirinya berjanji akan mengikuti aturan tersebut.
"Intine peraturan aja, intine legal standing-nya itu. Ya silakan lah kita kan peraturan Pemerintah Daerah. Nah, kalau peraturan-peraturan hukumnya peraturan Menteri Perhubungannya seperti apa, pasti kita Pemerintah Daerah tunduk dan patuh gitu," katanya menambahkan.
Sementara itu, Ketua Garda Solo Raya, Bambang Wijanarko yang hadir di Balai Kota mengatakan bahwa pengemudi ojek online menolak kehadiran bajaj bukan karena takut tersaingi, melainkan belum adanya aturan tetap bajaj di Kota Bengawan.
"Kenapa kami dari Garda ini menolak Maxride, karena satu tidak ada regulasi. Kedua enggak ada izin resmi dari Pemerintah Kota, itu saja. Kalau kita sebenarnya enggak pobia dengan moda transportasi baru, enggak. Kalau berimbas ke pendapatan, iya pasti. Cuman itu nomor sekian lah yang penting itu ada regulasi," ucap Bambang Wijanarko.
Bambang juga menjelaskan bahwa dirinya bersama Garda sangat memperhatikan betul keselamatan bagi penumpang maupun pengemudi kendaraan roda tiga. Karena belum ada regulasi pasti bisa menyebabkan kerugian tersendiri jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Jadi si drivernya Maxride dan juga penumpangnya itu juga bisa tercover kalau ada apa-apa. Tapi kalau enggak ada regulasi kan kasihan juga, kasihan drivernya, kasihan penumpangnya, kan begitu. Ya yang pasti kalau mau masuk ke sini ya harusnya kan kulo nuwun ada izinnya. Ora sakarepe dewe lah gitu loh," ucapnya menambahkan.
Dengan penerbitan Surat Edaran pelarangan kendaraan roda tiga beroperasi mengambil penumpang, Garda sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota. Surat Edaran ini juga dianggap menjadi acuan dalam menjaga Kota Solo tetap kondusif. (JK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....