Tak Kunjung Ada PJ, Pelayanan Desa di Sragen Ini Terhambat
- 01 Okt 2025 22:57 WIB
- Surakarta
KBRN,Sragen: Pelayanan masyarakat di Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen terhambat dan gaji perangkat tidak cair beberapa bulan. Kondisi ini terjadi tak kunjung ada penjabat (Pj) Kades setelah Kepala Desa meninggal dunia.
Kekosongan ini bermula sejak Kepala Desa Bener Pariyo meninggal dunia akhir Juli lalu. Dampaknya, pencairan anggaran desa hingga gaji perangkat desa menjadi terhambat.
Sekretaris Desa Bener, Sukarjo, menjelaskan bahwa usulan Pj Kades sudah diajukan ke Bupati melalui Camat sejak 6 Agustus dan diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada 12 Agustus lalu, namun hingga kini belum ada surat penunjukan yang turun.
"Tidak ada kepala desa baru Agustus dan September jadi baru dua bulan. Pengajuan ke Camat sudah kemarin tanggal 6 Agustus itu saya mengajukan ke Bupati lewat camat dan camat mengajukan ke Bupati tembus PMD itu 12 Agustus, nah sejak 12 Agustus sampai sekarang belum ada yang turun," ujar Sukarjo, Selasa (30/9).
Meski pelayanan dan kegiatan pemerintahan sehari-hari diklaim masih lancar, Sukarjo mengakui ada beberapa urusan vital yang mutlak membutuhkan tanda tangan Kepala Desa dan tidak bisa diwakilkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes). Masalah paling krusial adalah terkait pencairan dana dan pengelolaan anggaran.
"Kalau kegiatan pelayanan lancar, kegiatan rutin lancar, kegiatan pemerintahan lancar. Tapi ada sebagian yang harus Kepala Desa, tidak bisa diwakilkan Sekdes, misal pertanahan. Kalau ada mutasi pertanahan, turun waris, kan Kepala Desa itu jelas berhenti (jika tidak ada yang definitif atau Pj, red)," jelasnya.
Terus terkait pencairan dana baik itu ADD (Alokasi Dana Desa), Dana Desa, maupun BKK (Bantuan Keuangan Khusus) itu kan harus Kepala Desa, jadi tidak Sekdes. Karena secara prinsip pengelolaan anggaran itu Kepala Desa. Anggaran yang terhambat ini juga berdampak pada gaji perangkat desa.
"Namanya pengelolaan anggaran keuangan ya salah satunya itu gaji perangkat desa. Gajian perangkat desa itu tidak harus tanggal satu, kadang tanggal 15, kadang 20. Perangkat desa itu paling cepat tanggal 15, ndak seperti PNS tiap tanggal 1," kaitannya.
Menurut Sukarjo, gaji perangkat adalah masalah kecil dibandingkan hambatan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari anggaran tersebut.
Sementara Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (Praja) Sragen, Surono, membenarkan kondisi yang terjadi di Desa Bener. Ia menjelaskan bahwa Desa Bener saat ini memang belum diisi Pj Kades, padahal pencairan dan pertanggungjawaban anggaran harus ditandatangani oleh Kepala Desa atau Pj Kepala Desa.
"Kalau Bener itu memang benar. Kepala Desa meninggal, dari pemerintahan desa sudah mengajukan Pj, tapi sampai sekarang itu Pj-nya belum ada, sehingga secara pencairan, pertanggungjawaban Kepala Desa atau Pj Kepala Desa. Sebenarnya gaji itu tiap bulan ya dibayarkan, itu hak perangkat desa dari pemerintah daerah ya harus segera mencairkan," kata Surono.
Praja Sragen sudah menyampaikan kepada Sekda agar PJ Kades Bener segera diisi supaya tidak mengganggu pemerintahan desa. "Karena pencairan itu kan yang tanda tangan harus Kepala Desa atau Pj," ucapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sragen, Heru Cahyono, menjelaskan secara sederhana bahwa pengisian Pj Kades sepenuhnya menunggu kebijakan Bupati.
Dia membenarkan bahwa kendala utama belum adanya Pj Kades prinsipnya berkaitan dengan kebijakan anggaran. Heru memastikan bahwa permohonan Pj Kades untuk Desa Bener sudah berada di meja Bupati.
"Kurang tahu persis sampai di meja Bupati, tapi ketika Kades meninggal ada mekanisme. Laporan kemudian dari Kecamatan mengusulkan Pj. Dari usulan itu jadi dasar penunjukan Pj," ucap Heru. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....