Akhiri Sengketa, Tegaskan PSHT Hanya Satu-Kedepankan Kerukunan

  • 30 Jul 2025 07:51 WIB
  •  Surakarta

KBRN,Sragen: Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sragen menegaskan kini tidak ada lagi dualisme kepengurusan PSHT. PSHT saat ini hanya satu dibawah Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq.

Hal ini ditegaskan Ketua PSHT Cabang Sragen Suwanto, seusai menyerahkan berkas terbaru terkait induk organisasi PSHT kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sragen, Selasa (29/7/2025) sore.

Suwanto menegaskan, keputusan yang ditetapkan pada 1 Juli 2025 ini menegaskan bahwa PSHT kini hanya satu, yakni di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq. "Kami ingin menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi PSHT Pusat Madiun, PSHT JJ, ataupun PSHT 16 atau 17. Yang ada adalah satu PSHT," kata Suwanto menegaskan.

Sebagai informasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara resmi telah membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang mengakui badan hukum milik Murdjoko. Pembatalan ini didasarkan pada berbagai putusan pengadilan yang mengakui keabsahan kepengurusan Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkumham RI mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate. Keputusan ini secara de jure mengakhiri sengketa yang telah berlangsung delapan tahun sejak 2017 silam.

Di juga menyerukan persatuan di antara seluruh anggota. Suwanto juga mengajak seluruh warga yang sebelumnya terpecah kembali dalam satu rumah PSHT.

"Jurus dan ajaran kita sama, mari kita duduk bersama, dan di tahun 2027 nanti kita siap mengadakan prapatan cabang bersama. Siapa pun nanti yang terpilih, kita dukung bersama," ujar dia.

Setelah putusan ini keluar, PSHT Sragen akan segera melakukan sosialisasi produk hukum tertinggi ini hingga ke tingkat kecamatan, sesuai instruksi ketua umum. Pihaknya juga siap melaksanakan rekonsiliasi.

"Yang terpenting demi persatuan, keamanan dan kenyamanan masyarakat Sragen itu yang utama," ujarnya.

Ketua PSHT Cabang Sragen Suwanto menyerahkan dokumen kepengurusan induk PSHT terbaru sesuai dengan putusan Kemenkumham RI kepada Kepala Badan Kesbangpolinmas Sragen Sutrisna di kantor Pemda Terpadu, Selasa (29/7). (Foto: RRI/Mulato Ishaan)

Sementara itu penyerahan putusan terbaru Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI perihal kepengurusan PSHT Cabang Sragen dilakukan Suwanto dan beberapa pengurus. Berkas tersebut diterima langsung oleh Kepala Kesbangpolinmas Sragen Sutrisna.

Penyerahan ini menandai babak baru setelah berakhirnya dualisme kepengurusan yang melanda tubuh PSHT sejak 2017 lalu. "Mewakili anggota PSHT Cabang Sragen, kami menemui Kepala Kesbangpol untuk menyerahkan salinan badan hukum PSHT," ucap Suwanto.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Sragen, Sutrisna, menyatakan telah menerima berkas tersebut. Pihaknya segera mempelajari berkas terbaru kepengurusan PSHT.

"Tentu akan kami kaji dan pelajari dengan hati-hati. Kami juga berkoordinasi dengan pimpinan, Kesbangpolinmas daerah lain dan juga tingkat Provinsi. Tentu harapan kami dengan ini (berakhirnya dualisme kepengurusan) semua mengedepankan kedamaian dan guyub rukun, menjaga kondusifitas Sragen," kata Sutrisna. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....