Koalisi Sipil Serukan Influencer Stop Iklan Rokok Elektronik
- 31 Mei 2025 22:28 WIB
- Surakarta
KBRN, Surakarta: Dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada 31 Mei 2025, sebanyak 13 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yang peduli terhadap perlindungan kesehatan anak dan kaum muda mengirimkan surat terbuka kepada para pesohor dan influencer. Isi surat tersebut menyoroti praktik promosi rokok elektronik yang masih marak dilakukan di media sosial seperti Instagram dan YouTube.
Surat terbuka ini dikirim sejak 27 Mei 2025 oleh admin media sosial dari masing-masing lembaga koalisi. Pengiriman dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari pesan langsung (direct message) di Instagram hingga WhatsApp dan email yang ditujukan kepada manajer artis atau influencer terkait.
Aksi ini merupakan respons terhadap maraknya konten promosi rokok elektronik yang dinilai membahayakan generasi muda. Selain bentuk keprihatinan, surat tersebut juga menjadi dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang secara tegas melarang iklan rokok di media sosial.
Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, sebagai salah satu inisiator surat terbuka ini menegaskan tujuan utama dari inisiatif tersebut.
“Melalui surat terbuka ini kami meminta para Influencers untuk mematuhi peraturan PP 28/2024 yaitu tidak lagi mempromosikan produk rokok elektronik di media sosial agar anak Indonesia terlindungi dari paparan iklan dan promosi produk rokok elektronik yang masif di media sosial,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mouhamad Bigwanto.
“Para Influencers secara terang-terangan mempromosikan produk rokok elektronik di akun media sosialnya seolah-olah rokok elektronik itu aman dan terlihat keren. Padahal, sama seperti rokok konvensional, rokok elektronik adalah produk adiktif dengan dampak kesehatan yang serius,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mouhamad menyampaikan harapan besar dari masyarakat sipil Indonesia agar para pesohor menghentikan promosi produk berbahaya tersebut.
“Kami, sebagai orang tua, dan sebagai masyarakat sipil Indonesia, menyampaikan surat terbuka ini sebagai bentuk keprihatinan kami atas promosi rokok elektronik yang masif. Dan sebagai dukungan terhadap PP 28/2024 tentang kesehatan, kami menuntut penghentian promosi rokok elektronik di media sosial,” katanya.
Ke-13 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil tersebut adalah Lentera Anak, Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Free Net From Tobacco (FNFT), Nona Nusantara, Yayasan Kakak Surakarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, PKJS UI, IYCTC, CISDI, PBHI, PIK-R Bangka, dan Toco Ranger. (Ril/Ase)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....