Polres Boyolali Gelar Rekonstruksi Kasus Pesilat Meninggal

  • 28 Mei 2025 20:09 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Boyolali : Rekonstruksi kasus pesilat remaja asal Karanggede, Boyolali yang meninggal dunia saat latihan digelar di Polres Boyolali, Selasa (27/5/2025) sore. Ada 13 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Diketahui, korban atas nama, Muhammad Prana Saputra (MPS), 17, warga Klimas, Sendang, Karanggede, Boyolali. Saat kejadian, dia sedang latihan pencak silat di Dukuh Bejen, Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede pada Kamis (22/5/2025).

Rekonstruksi langsung menghadirkan kedua tersangka yang merupakan senior dan pelatih, SW, 16, dan DWP, 18, serta beberapa saksi.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, menyampaikan ada 13 adegan dalam rekonstruksi mulai dari awal latihan sampai dibawa ke rumah sakit.

“Dalam rekonstruksi, ada 13 adegan yang dilaksanakan. Disaksikan oleh penasihat hukum dan keluarga juga hadir, saksi, dan tersangka juga telah membenarkan terkait peristiwa tersebut,” ujar dia.

Ia mengatakan tujuan dari rekonstruksi sendiri adalah untuk memberikan gambar lebih jelas soal peristiwa dan mencari kesesuaian keterangan saksi serta tersangka. Kemudian, rekonstruksi dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Fakta barunya, nanti sesuai arahan dari Pak Kasi Pidum, kami akan menambah saksi teman korban yang ikut latihan saat itu,” kata dia.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Boyolali, Putra Perwira Bangsawan, menyampaikan saat ini sudah ada tujuh saksi yang diperiksa. Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim soal penanganan perkara.

“Memang kami menyarankan untuk bisa melakukan penambahan saksi, tapi kami akan menunggu berkas perkara dilimpah ke kami. Kalau memang berkas perkara belum lengkap, akan kami berikan petunjuk. Kalau itu memang lengkap dan layak untuk penuntutan dan dilimpahkan ke pengadilan, maka akan kami P21,” kata dia.

Selanjutnya, soal saran penambahan saksi, Putra mengatakan ada teman dari korban yang belum dijadikan saksi. Sehingga, alangkah baiknya ketika keterangan orang di lokasi yang belum digali bisa dijadikan saksi.

Putra mengatakan saat ini sedang berkoordinasi secara intens terkait salah satu tersangka yang masih kategori anak.

“Itu pasti penanganan perkaranya cepat, dari polisi hanya memiliki waktu untuk melakukan penahanan 15 hari. Dalam waktu itu, kami juga harus melakukan penelitian juga. Kami berkoordinasi dengan intens untuk mempercepat penanganan perkara,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polres Boyolali mengungkapkan hasil autopsi remaja Boyolali yang meninggal dunia saat latihan pencak silat di wilayah Karanggede pada Kamis (22/5/2025) dini hari. Diketahui, korban atas nama Muhammad Prana Saputra (MPS), warga Klimas, Sendang, Karanggede, Boyolali, mengalami asfiksia atau mati lemas.

Terkait kejadian itu, polisi juga telah menetapkan dua senior yang juga pelatih silat menjadi tersangka yakni inisial DWP, 18, dan SW, 16.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyampaikan hasil autopsi sesuai dengan tendangan yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu di bagian ulu hati dan perut korban.

“Jadi penyebab kematian korban adalah asfiksia atau mati lemas akibat trauma pada perut yang tidak tertangani,” kata Kapolres kepada wartawan di Polres Boyolali, Jumat (23/5/2025).

Berdasarkan hasil autopsi, lanjutnya, korban MPS mengalami perdarahan di bagian usus besar, usus halus, dan dada.

Selanjutnya, AKBP Rosyid mengatakan ketika korban tidak tertangani dengan cepat kemudian menimbulkan asfiksia atau mati lemas dan oksigen berhenti mengalir ke paru-paru kemudian menyebabkan kematian.

Kapolres menjelaskan masing-masing tersangka diketahui melakukan sekali penendangan ke arah ulu hati lalu satu lagi ke arah perut korban. Namun, tendangan yang dilakukan diperkirakan sangat kencang karena dilakukan setelah mengambil ancang-ancang dan terbang. (Kisno)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....