Mobil Esemka Masih Produksi, Mengaspal di Daerah Ini
- 16 Mei 2025 10:19 WIB
- Surakarta
KBRN,Surakarta: Kuasa Hukum PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) Arfian Indriyanto mengklaim Mobil Esemka masih produksi. Bahkan Merk Esemka yang pernah digadang-gadang jadi mobil nasional itu diklaim masih beredar di beberapa daerah.
Hal itu disampaikan Arfian Indriyanto, seusai menghadiri sidang mediasi perkara wanprestasi Mobil Esemka di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (16/5/2025)."Mobil itu ada. Mobil masih produksi," ujar Arfian Indriyanto.
Arfian juga menyampaikan bahwa PT SMK telah memasarkan mobil-mobil produksinya di beberapa wilayah di Indonesia. Di antaranya di Jakarta dan Solo.
"Kalau pemasaran itu kan ada di beberapa tempat tetapi kalau detailnya saya belum tahu. Tapi sudah ada beberapa tempat dan memang ada beberapa orang sudah mengetahui, sudah melihat juga mobil itu di jalan terutama di Jakarta. Kalau di Solo saya tanyakan ada yang lihat Karanganyar," kata dia memaparkan.
Sebagai informasi penggugat wanprestasi Mobil Esemka di Pengadilan Negeri Surakarta Aufaa Luqmana Re A meminta tergugat III PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) memenuhi permintaannya menghadirkan produk mobil Esemka Bima.
Dia akan membayarnya Rp 110 juta manakala tergugat III dapat memenuhi permintaan tersebut. Aufaa juga menyatakan perkara wanprestasi dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt selesai. Menanggapi permintaan penggugat melalui resume mediasi Kuasa Hukum PT SMK Arfian Indriyanto mengatakan pihaknya harus komunikasi dulu dengan kliennya.
"Kalau soal itu disampaikan dulu pada klien kami, kami tidak bisa langsung menyetujui karena kan harus konsultasi dulu dengan kline kami," katanya.
Arfian juga mengatakan, pihaknya harus memastikan mobil Esemka Bima jenis pickup seperti yang diinginkan penggugat apakah masih tersedia atau tidak.
"Kami harus tanyakan dulu kepada klien kami, apakah masih ready yang tahun 2019. Karena ini yang diminta itu 2019, soal harga belum tahu karena saya juga tidak tanya soal harga," ucap Arfian.
Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) YB Irpan juga mengatakan resume tuntutan ditunjukan kepada pihak tergugat III. Jika tuntutan tersebut dipenuhi tergugat III perkara berakhir sendiri sesuai dengan apa yang disampaikan penggugat untuk mencabut gugatannya.
"Selesai persoalannya sehingga tidak perlu lagi untuk dilanjutkan pada proses pemeriksaan perkara di persidangan. Akan tetapi sebaliknya, ketika tidak terjadi kata sepakat antara satu dan penggugat maka di dalam proses selanjutnya pemeriksaan di sidang pengadilan maka tergugat I ini baru akan memberikan suatu tanggapan baik posita gugatan maupun petitum gugatan yang telah diformulasikan oleh penggugat di dalam surat gugatannya," kata Irpan menjelaskan.
Warga Solo Aufaa Luqmana Re. A melayangkan gugatan Wanprestasi terkait gagalnya produksi Mobil Esemka sebagai mobil nasional. Gugatan pertama dilayangkan kepada Presiden ke-7 Ri Joko Widodo, Gugatan kedua untuk Wakil Presiden ke-13 Maruf Amin dan gugatan ke tiga kepada PT Solo Manufaktur Kreasi.
Sebelumnya sidang mediasi pertama gugatan wanprestasi produksi mobil Esemka digelar di PN, Kamis, 8 Mei 2025. Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi berharap PT SMK memenuhi permintaan kliennya sehingga kasus selesai dengan visi yang sama. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....