Kecelakaan KA Vs Truk di Sragen, 5 Perjalanan Kereta Terganggu
- 10 Jan 2025 07:45 WIB
- Surakarta
KBRN, Sragen: Kecelakaan melibatkan truk dan Kereta Api KA Sancaka terjadi di perlintasan sebidang Nguwer, Sragen, Jumat (10/1/2025) dini hari. Atas peristiwa tersebut setidaknya lima perjalanan KA mengalami gangguan.
Manajer Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta Krisbiyantoro menyampaikan, KA Sancaka (101F) tertemper sebuah truk di perlintasan sebidang JPL 82 KM 240+7 antar Stasiun Sragen - Masaran. Daop 6 merespon cepat kejadian tersebut untuk melakukan evakuasi jalur KA baik hulu maupun hilir agar dapat segera dilalui dengan tetap mengutamakan keselamatan.
"Penumpang semua aman termasuk awak sarana perkeretaapian. Masinis dan petugas lain di dalam kereta api dalam kondisi baik, tidak ada yang mengalami luka," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima rri.co.id Jumat (10/1/2025) pagi.
Baca juga: Kecelakaan Kereta VS Truk di Masaran Sragen
Proses evakuasi pembebasan jalur dari truk yang menutup akses kereta sempat menuai kendala, bahkan 3 kali gagal. "Seling putus dan kemudian muatan truk di bongkar untuk di lakukan penarikan kembali."
Krisbiyantoro mengatakan, jalur hulu dapat dilalui kembali pada jam 02.27 WIB, setelah petugas Daop 6 dapat melakukan evakuasi bangkai kepala truk dari jalur hulu. "Evakuasi memakan waktu 1 jam 38 menit," ujarnya.
KA Turangga dan KA Malabar segera diberangkatkan kembali setelah sempat tertahan di stasiun Masaran dan Kemiri.
Selanjutnya petugas masih mengupayakan untuk evakuasi jalur hilir. Petugas berhasil menyingkirkan bangkai truk ke sisi sebelah rel pada pkl 03.54 WIB. Kedua jalur dinyatakan aman untuk dilewati KA.
"Kami memohon maaf atas gangguan perjalanan KA kepada para pelanggan KA Sancaka (101F) dan beberapa KA yang terdampak," ucapnya.
Dengan kejadian ini ada 5 KA yang mengalami kelambatan. Meliputi KA 101f Sancaka, berangkat Masaran pkl 05.00 terlambat 249 menit.
Kemudian KA 66 Turangga sekitar 66 menit, KA 122a Malabar sekitar 63 menit. Pantas KA 56 Gajayana andil 19 menit dan KA 218b Jayakarta andil 53 menit.
Daop 6 Yogyakarta mengingatkan agar masyarakat pengguna jalan selalu waspada dan hati hati saat melewati perlintasan. Pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.
"Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Krisbiyantoro, menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, KA Sancaka tertemper truk di perlintasan kereta api Sebidang Nguwer, Kecamatan Masaran, Sragen, Jumat dini hari pukul 01.00 WIB. Akibat kejadian ini sopir truk bernama Supri warga Nggentungan Mojogedang mengalami luka berat dan dilarikan di IGD RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro Sragen.
"Kondisi tidak sadarkan diri, luka berat di bagian kepala dan kaki kiri patah tulang," kata Kapolsek Masaran Iptu Samsudin. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....