​Nunggak Pajak Dua Tahun, Bapenda Solo Pasang Stiker Restoran ini Belum Bayar Pajak

  • 27 Des 2024 03:25 WIB
  •  Surakarta



KBRN, Surakarta: Tim gabungan di bawah koordinasi Badan Pendapatan Daerah Bapenda Solo memasang stiker merah bertuliskan 'Restoran ini Belum Bayar Pajak ' di kedai copi jalan Slamet Riyadi,Solo pada,Jumat (27/12/2024) .

Pantauan rri.co.id ,Tim gabungan terdiri dari Bapenda ,Satpol PP Kota Solo dan TNI,POLRI dengan memasang dua stiker belum bayar pajak di jendela dan pintu Kalagyan coffe.

Tim gabungan memasang stiker setelah bertemu dengan salah satu pemilik kedai copi dan memberikan penjelaskan kepada pelalu usaha dan stiker akan dilepas apabila Wajib pajak membayar pajak .

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Solo Muhammad Rudiyanto,menjelaskan korwil Bapenda Solo sudah menagih pajak makanan sebelumnya. Bahkan tim gabungan sudah memanggil pemilik kedai kopi namun tidak direspons.

"Teguran sudah dilaksanakan . Penempelan stiker merupakan langkah selanjutnya," jelas dia kepada wartawan ketika melakukan pemasangan stiker restoran belum bayar pajak," kata Muhammad Rudiyanto,

Lanjur Rudi, kedai kopi tersebut tidak melaporkan omzet usahanya dua tahun terakhir dan tidak membayar pajak. Omzet usaha yang dilaporkan kepada Bapenda Solo pada 2022 mencapai Rp10 juta per bulan.

Menurutnya, usaha makanan/minuman dengan omzet Rp7,5 juta per bulan wajib membayar pajak kepada Bapenda Solo sesuai regulasi yang berlaku di Solo. Rudi belum tahu alasan kedai kopi tersebut tidak membayar pajak restoran.

“Apabila kesulitan, kalau keberatan ajukan keringanan. Jadi aturannya enak, ketika mereka keberatan ajukan keringanan, namun biar fair omzet berapa? Kami tidak mematok harus bayar sekian namun tergantung omzetnya,” ungkap dia.

Menurut dia, Pemkot Solo melalui Satpol PP Solo bisa menegakkan Perda dengan memberikan sanksi penutupan kedai yang tidak membayar pajak. Bapenda Solo hanya memasang stiker restoran tidak membayar pajak.

Salah satu pemilik Kalagyan Coffee, Santo mengatakan keberatan dengan langkah tim gabungan yang memasang stiker ke kedai kopi milik anaknya. Stiker yang dipasang vulgar sehingga ditakutkan memberikan stigma negatif kepada konsumen.

“Saya sangat keberatan, terlalu vulgar. Saya ownernya, Pemkot kurang bersahabat,” papar dia.

Dia mengklaim sudah berkomunikasi dengan Pemkot Solo sebelumnya, diharapkan lebih membina dengan memberikan teguran yang lebih halus.

Ditanya wartawan banyak omzet usahanya, Santo menjelaskan pajak yang diberikan 10 persen dari omzet setiap bulan. Dia menjelaskan akan ke kantor Bapenda Solo/Satpol PP Solo untuk mengurus pajak Senin pekan depan. Dia berharap Pemkot Solo lebih memahami kondisi UMKM. (sifa)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....