Respati Ardi Pastikan SE Takjil Hanya Penataan Bukan Pelarangan
- 27 Feb 2026 00:48 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Pasca banyaknya penolakan terkait Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penataan Pedagang Takjil Ramadan 2026, Wali Kota Solo, Respati Ardi terus menegaskan bahwa SE takjil tersebut hanya penataan dan bukan pelarangan berdagang.
Hal itu dikatakannya langsung saat ditemui di Balai Kota pada Rabu, 25 Februari 2026. Menurutnya semua sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak ada pelarangan hanya penataan sesuai dengan aspirasi warga setempat.
"Intinya kami mengikuti prosedur yang berlaku, tapi pada dasarnya saya jelaskan dari awal kami tidak pernah melarang, karena ini aspirasi dari warga setempat ingin membuat kampung Ramadan, ingin meramaikan Kelurahan Ramadan, maka diadakanlah penataan. Kami hanya melakukan penataan dan memfasilitasi yang ada dan dari awal memang kami tidak pernah ada melarang," kata Respati Ardi.
Terkait penataaan yang sudah dilakukan sejak awal di lokasi Kelurahan maupun kantor Kecamatan, Respati Ardi mengungkapkan bahwa banyak warga yang senang. Bahkan ikut meramaikan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) takjil.
"Ramai dan kemarin Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan mengatakan bahwa setiap Kelurahan punya tema masing-masing dan lucu-lucu. Seperti di Jayengan, Kampung Sewu, Joyosuran hingga Bumi," katanya menambahkan.
Ditambahkan mantan Ketua HIPMI Solo ini juga, penataan dilakukan untuk memberikan rasa aman, nyaman seluruh pejalan kaki, pengendara lalu lintas dan lain-lain. Dirinya memastikan para pedagang yang berjualan di Kelurahan hingga Kecamatan tidak perlu membayar ataupun gratis.
Sementara itu sebelumnya, Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sempat memberikan somasi kepada Wali Kota Solo, Respati Ardi . Somasi diberikan pasca terbitnya SE Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penataan Pedagang Takjil Ramadan 2026.
Pihak LP3HI meminta Wali Kota Respati Ardi bisa mencabut SE penataan takjil untuk dicabut karena dianggap sangat merugikan pedagang kecil yang hanya ada saat bulan Suci Ramadan hingga lebaran. (Dania)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....