Hukum Flexing di Bulan Ramadan: Mubah, Makruh, atau Haram?
- 24 Feb 2026 13:49 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID., Surakarta - Setiap Ramadan, umat Islam menjalani ibadah puasa sebagai bagian dari pengendalian diri dan peningkatan kualitas spiritual. Pada saat yang sama, penggunaan media sosial tetap berlangsung dengan beragam konten yang dibagikan, termasuk unggahan tentang gaya hidup dan kemewahan. Fenomena flexing pun menjadi bagian dari dinamika tersebut di bulan Ramadan.
Dr. Achmad Choerudin, ST, SE, MM, CLMA, CPSP, CGL, CNCP, penceramah sekaligus dosen Universitas Tunas Pembangunan Surakarta, mengatakan, “Hukum flexing kembali pada niat dan dampaknya. Jika sekadar menampakkan nikmat sebagai bentuk syukur tanpa kesombongan, tanpa merendahkan orang lain, serta tidak menimbulkan iri dan mudarat sosial, maka hukumnya bisa mubah. Namun jika mengandung riya', takabbur, atau memicu kecemburuan sosial, maka bisa menjadi makruh bahkan haram.”
Ustadz Achmad menjelaskan bahwa Ramadan merupakan momentum "tazkiyatun nafs" atau penyucian jiwa. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT melarang manusia berjalan di muka bumi dengan kesombongan sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Isra’ ayat 37, serta menegaskan bahwa Allah tidak menyukai orang-orang yang membanggakan diri seperti terkandung dalam QS. Luqman ayat 18.
"Secara prinsip, Islam tidak melarang seseorang menampakkan nikmat yang diberikan Allah. Konsep 'izhhar ni’matillah' atau menampakkan karunia Allah dibolehkan selama tidak disertai riya' dan takabbur serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi orang lain," ucap Ustadz Achmad.
Namun Ia menegaskan, hukum tersebut dapat berubah apabila terdapat unsur riya, takabbur, atau 'tabdzir' (pemborosan). Dalam hadits riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan walau sebesar biji sawi. Hadits tersebut, menurut Ustadz Achmad, menunjukkan beratnya konsekuensi sikap sombong dalam ajaran Islam.
Selain itu, Ramadan merupakan bulan zakat, infak, dan sedekah, sehingga aspek solidaritas sosial menjadi sangat penting. Karena itu, Ustadz Achmad mengatakan bahwa setiap bentuk ekspresi di ruang publik perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain.
Ia menegaskan bahwa penilaian hukum flexing di bulan Ramadhan tetap bergantung pada niat dan dampaknya: bisa mubah, makruh, atau haram sesuai dengan unsur yang menyertainya. Oleh karenanya, hukum flexing di bulan Ramadhan sangat bergantung pada substansi dan niatnya, yaitu:
- Mubah, jika sekadar berbagi kebahagiaan tanpa kesombongan dan tidak menimbulkan mudarat.
- Makruh, jika berpotensi menimbulkan iri dan kurang etis dalam konteks sosial Ramadhan.
- Haram, jika mengandung riya, takabbur, merendahkan orang lain, atau menimbulkan kerusakan sosial.
"Mari jadikan Ramadhan momen membersihkan niat dan menjaga hati. Sebelum kita membagikan sesuatu di media sosial, pastikan itu benar-benar bentuk syukur, bukan ajang pamer yang dapat mengurangi nilai ibadah kita," ucapUstadz Achmad. (DR)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....