Hukum Menonton Konten Makanan di Medsos Saat Puasa
- 02 Feb 2026 15:54 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID., Surakarta - Menonton konten makanan di TikTok saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa secara fikih, namun berisiko mengurangi nilai pahala ibadah tersebut. Persoalan ini menjadi penting karena puasa sejatinya bukan hanya menahan lapar, melainkan juga menjaga pandangan dan hawa nafsu.
Ketua Yayasan An Nuur Griyan Baru, Dr. Achmad Choerudin, ST, SE, MM (C.SQ, C.AQ), menegaskan pentingnya menjaga kualitas ibadah. "Persoalannya bukan sah atau tidak sah, melainkan berkurang atau tidaknya nilai pahala puasa," ucap Ustadz Achmad menjelaskan hukum fenomena tersebut.
Ustadz Achmad, yang sehari-hari juga berprofesi sebagai dosen di salah satu kampus di Kota Solo tersebut, menjelaskan bahwa puasa mencakup penjagaan seluruh anggota tubuh. Menurutnya, menjaga mata dan pikiran dari hal-hal yang menggugah nafsu adalah bagian dari kesempurnaan ibadah.
Ia menekankan bahwa dalam Islam, puasa adalah latihan untuk mengendalikan diri. Jika seseorang sengaja menonton konten makanan secara berlebihan, hal tersebut dikhawatirkan dapat melemahkan kesabaran dan menghilangkan kekhusyukan ibadah.
Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW: “Betapa banyak orang yang berpuasa, namun ia tidak mendapatkan dari puasanya kecuali rasa lapar dan haus.” (HR. Ibnu Mājah no. 1690; Ahmad no. 8693, hadits hasan shahih).
Ustadz Achmad menambahkan bahwa melihat konten makanan berulang kali dapat memicu syahwat makan. Padahal Rasulullah SAW menegaskan tujuan puasa adalah pengendalian diri: “Puasa adalah perisai.” (HR. Al-Bukhari no. 1894; Muslim no. 1151, hadits shahih).
Selain itu, Islam memerintahkan setiap orang untuk menjaga perilaku dan meninggalkan perbuatan buruk selama berpuasa. Hal ini sesuai sabda: “Barang siapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak membutuhkan ia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1903, hadits shahih).
Menonton TikTok sebenarnya diperbolehkan selama tidak melalaikan kewajiban shalat dan tidak memicu syahwat berlebihan. Namun, melihat makanan secara sengaja dan berlebihan termasuk makruh karena bertentangan dengan hikmah puasa itu sendiri.
Ustadz Achmad mengingatkan bahwa semua amal ibadah manusia pada akhirnya akan dinilai berdasarkan tujuannya. Rasulullah SAW juga bersabda: “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1; Muslim no. 1907, hadits shahih).
Sebagai kesimpulan, bermain TikTok saat puasa hukumnya boleh dan puasanya tetap dianggap sah. Akan tetapi, puasa yang baik adalah yang mampu menjaga perut sekaligus menjaga pandangan dan hati dari hal yang tidak perlu. (Dinar Rusydiana)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....