Ngantuk Saat Shalat Tarawih? Ini Hukumnya Dalam Islam
- 30 Mar 2025 05:40 WIB
- Surakarta
KBRN, Surakarta: Shalat Tarawih merupakan shalat sunah yang dilaksanakan pada Bulan Ramadan setelah shalat Isya' oleh umat Islam. Jumlah rakaatnya bisa 8 (delapan), 20 (dua puluh) atau 36 (tiga puluh enam).
Kerapkali dalam pengerjaannya, seorang Muslim dihadapkan pada kantuk yang tidak tertahankan. Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Berdasarkan penjelasan dari Dr. Achmad Choerudin, ST, SE, MM (C.SQ, C.AQ), Ketua Yayasan An Nuur Griyan Baru, seseorang yang mengerjakan Tarawih tidaklah batal shalatnya hanya karena rasa ngantuk selama melaksanakannya.
Menurut pria yang akrab disebut Ustadz Achmad ini hukum tarawih tetap sah selama seseorang tidak melakukan tindakan yang membatalkan shalat. Diantaranya berbicara dengan sengaja, makan, atau melakukan gerakan yang membatalkan shalat.
Berikut ini beberapa hal yang wajib diketahui oleh Umat Islam terkait hal tersebut, yaitu:
1. Dalil tentang sahnya tarawih meskipun ngantuk
Dalam Islam, tidak ada dalil yang menyatakan bahwa rasa ngantuk atau kantuk membatalkan tarawih. Namun, yang terpenting dalam ibadah adalah menjaga niat dan gerakan shalat sesuai dengan aturan yang ada. Mengantuk atau merasa lelah dalam shalat tidak menjadikan seseorang batal, meskipun hal tersebut dapat mempengaruhi konsentrasi.
2. Alasan hukum tarawih tidak batal karena ngantuk
Nabi Muhammad SAW tidak pernah menyebutkan bahwa rasa ngantuk bisa membatalkan tarawih. Bahkan, dalam kondisi ngantuk, kita dianjurkan untuk berusaha sebaik mungkin menjaga kekhusyukan. Namun, jika sampai tertidur di tengah shalat, maka shalatnya batal. Tetapi, jika seseorang hanya merasa kantuk, dan Ia tetap bisa melanjutkan shalat, maka shalat tarawih tetap sah.
3. Cara mengatasinya
Jika seseorang merasa sangat mengantuk, maka Ia dianjurkan untuk istirahat sebentar. Seseorang bisa duduk atau beristirahat sejenak sebelum melanjutkan shalat agar dapat melaksanakan ibadah dengan lebih fokus.
Jadi, mengantuk saat menjalankan shalat tarawih tidaklah membatalkan shalat asalkan tidak mengganggu pelaksanaan shalat secara langsung. Shalat akan batal jika seseorang tertidur di tengah-tengah shalat yang sedang dikerjakannya. (Dinar Rusydiana)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....