Penggunaan Lampu Hazard yang Benar

  • 24 Jun 2025 09:38 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Surakarta: Lampu hazard, atau yang sering disebut lampu darurat, merupakan fitur keselamatan penting pada kendaraan. Sayangnya, masih banyak pengemudi yang salah kaprah dalam menggunakan lampu ini.

Penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai justru dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Untuk itu, penting memahami fungsi dan etika penggunaan lampu hazard yang benar.

Lampu hazard adalah lampu isyarat berwarna kuning yang berkedip bersamaan di sisi kanan dan kiri kendaraan. Lampu ini dirancang untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain bahwa kendaraan dalam keadaan darurat atau berhenti di tempat yang tidak biasa.

Fungsi utama lampu hazard adalah sebagai penanda keadaan darurat. Artinya, lampu ini hanya boleh dinyalakan dalam situasi tertentu yang mengindikasikan adanya potensi bahaya atau kondisi tak normal pada kendaraan.

Beberapa situasi yang tepat untuk menggunakan lampu hazard antara lain:

  1. Kendaraan mogok di jalan, apabila kendaraan mengalami kerusakan dan berhenti di bahu jalan atau jalur yang tidak semestinya, lampu hazard wajib dinyalakan sebagai tanda peringatan bagi pengendara lain.

  2. Kecelakaan lalu lintas, disaat kendaraan terlibat dalam kecelakaan dan berhenti di jalan, menyalakan lampu hazard membantu memberi isyarat bahwa ada kondisi darurat di lokasi tersebut.

  3. Berhenti mendadak di jalan tol atau tempat tidak biasa, jika pengemudi harus berhenti karena kondisi medis atau masalah mendesak lainnya.

  4. Menjadi bagian dari iring-iringan kendaraan darurat (pengawalan resmi), dalam iring-iringan resmi seperti ambulans, pengawalan polisi, atau kegiatan kenegaraan tertentu, lampu hazard dapat digunakan.

Ko Lung Lung Founder Dokter Mobil Indonesia berpendapat pada awalnya lampu hazard digunakan oleh pengendara untuk memberikan isyarat bahwa terjadi sesuatu hal yang tidak normal pada mobil ini. Namun banyak pengemudi di Indonesia mengartikan karena mengaktifkan sein kanan dan kiri maka diartikan sebagai isyarat melaju lurus di persimpangan.

Menurut Undang - Undang LLAJ lampu hazard dimaksudkan sebagai lampu isyarat atau peringatan untuk pengguna jalan lain jika kendaraan sedang berhenti karena keadaan darurat. Lampu hazard tidak diperbolehkan menyala ketika berada pada kondisi hujan deras, karena dapat menyebabkan mobil di belakang anda tidak mengetahui apakah anda sedang jalan atau berhenti.

Apabila terjadi hujan deras dan berkabut anda cukup menyalakan lampu foglamp mobil anda agar mobil anda dapat tetap terlihat oleh pengendara yang lain.Lampu hazard bukan sekadar alat komunikasi visual di jalan, melainkan perangkat keselamatan yang harus digunakan secara bijak dan sesuai aturan.

Salah penggunaan dapat menyesatkan pengendara lain dan memicu kecelakaan. Sebagai pengemudi yang bertanggung jawab, mari gunakan lampu hazard hanya dalam kondisi darurat, bukan sebagai isyarat biasa. Pahami fungsinya dan edukasi juga orang di sekitar Anda agar keselamatan di jalan raya tetap terjaga.

(Ihsan Ramadhana)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....