Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Tahapan Seleksinya

  • 30 Jul 2026 20:27 WIB
  •  Surakarta

RRI.COID, Surakarta - Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan sebagai pedoman pelaksanaan seleksi tahun ini.

Aturan tersebut mengatur mekanisme penerimaan calon taruna, praja, maupun mahasiswa sekolah kedinasan agar berlangsung objektif, transparan, kompetitif, dan akuntabel.

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2026, setiap calon peserta wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi penyelenggara sekolah kedinasan.

Persyaratan tersebut meliputi kriteria umum dan persyaratan khusus sesuai kebutuhan masing-masing kementerian atau lembaga, seperti batas usia, latar belakang pendidikan, kondisi kesehatan, serta ketentuan administrasi lainnya. Seluruh persyaratan wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebelum pendaftaran dimulai.

Tahapan seleksi diawali dengan pendaftaran secara daring melalui portal yang ditetapkan pemerintah. Selanjutnya, panitia melakukan seleksi administrasi untuk memastikan dokumen yang diunggah peserta telah sesuai dengan ketentuan.

Pelamar yang lolos administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau ketentuan kelulusan SKD akan mengikuti seleksi lanjutan.

Bentuk seleksi lanjutan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sekolah kedinasan dan dapat berupa tes kesehatan, psikotes, tes kesamaptaan, wawancara, tes akademik, maupun tahapan lain yang ditetapkan oleh instansi penyelenggara. Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa penetapan kelulusan dilakukan berdasarkan hasil seleksi secara berjenjang sesuai peringkat terbaik dan jumlah formasi yang tersedia.

Dalam hal terdapat nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan tersebut sehingga proses seleksi tetap menjunjung prinsip keadilan.

Sebagai penguat, Kementerian PANRB melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menyebutkan bahwa penyelenggaraan penerimaan peserta didik sekolah kedinasan bertujuan mewujudkan proses seleksi yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Informasi resmi mengenai persyaratan, jadwal, dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 di JDIH Kementerian PANRB serta pengumuman resmi dari masing-masing instansi penyelenggara. (Arifin)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....