Tabrak Truk Parkir, Kakak Beradik Asal Sragen MD di Tempat
- 31 Jan 2025 22:13 WIB
- Surakarta
KBRN,Sragen: Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan truk terjadi di jalan raya Sragen-Solo kembali terjadi, Jumat (31/1/2025). Akibat kecelakaan ini kakak beradik asal Desa Jetak Kecamatan Sidoharjo, Sragen meninggal dunia di lokasi kejadian.
Informasi yang dihimpun kecelakaan di terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di sebelah barat Perempatan Nguwer Jl Sragen-Solo. Korban perempuan berinisial DK, (22) sedangkan korban laki-laki bernama HRS, (14) yang merupakan kakak beradik.
Keduanya mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor AD 6734 BCE. Sementara itu truk dump berpelat nomor B 9402 PDC itu dikemudikan warga Kecamatan Sambirejo, Sragen.
Sekretaris PSC 119 Sukowati Sragen Nengah Adnyana Oka Manuaba menyampaikan, kecelakaan lalu lintas di jalan Sragen-Solo itu diketahui pada pukul 13.30 WIB.
"Korban DK meninggal dunia dengan luka hematom kepala belakang, perdarahan telinga kanan dan kiri, perdarahan hidung, lecet pada dagu, patah pada leher, pergelangan tangan kiri, pergelangan kaki kiri, dan luka-luka lainnya," kata Oka dalam laporan dikutip rri.co.id Jumat.
Sedangkan korban HRS juga dalam kondisi meninggal dunia dengan mengalami perdarahan pada hidung, patah terbuka pipi kiri, lecet dagu, patah tulang leher, jejas pada dada, lecet lengan atas tangan kanan dan kiri, lecet pergelangan tangan kiri.
"Proses evakuasi itu melibatkan unsur dari PSC 119 Sukowati, Puskesmas Sidoharjo, RSUD PKU Muhammadiyah Sragen, Polri, tim ambulans Lazismu Masaran, tim ambulans LazisNu Masaran, dan warga setempat."
Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen Iptu Nur Arifin mengatakan, Satlantas menerjunkan Tim Traffic analysis accident untuk olah tempat kejadian perkara. Hasil keterangan para saksi, korban berjalan beriringan dengan kendaraan tak dikenal menuju arah Solo.
Lanjutnya, menjelang tiba di lokasi kejadian Desa Gebang, Masaran, Sragen, pemotor tersebut bermaksud mendahului kendaraan tak dikenal dari arah kiri. Namun saat mendahului dari arah kiri ternyata ada truk dump yang berhenti di pinggir jalan.
"Diduga pengendara motor tidak menyadari ada truk parkir di pinggir jalan, sehingga motor tersebut langsung menghantam bak truk bagian belakang," ucap Iptu Nur Arifin.
Nur menyampaikan kakak beradik itu berkendara dengan posisi adik laki-laki di depan dan kakak perempuan membonceng di belakang. Korban meninggal dunia diduga akibat kepala membentur bak truk yang berhenti.
Nur mengimbau kepada para pengendara dan pengemudi kendaraan baik roda dua maupun doa empat selalu berhati-hati dan jangan mendahului dari arah kiri. Dia meminta apabila hendak mendahului pastikan di depannya tidak ada kendaraan sehingga aman.
"Kemudian bagi pengemudi KBM supaya tidak parkir atau berhenti sembarangan di jalan ramai, yakni Jalan Sragen-Solo. Di kanan kiri jalan ada trotoar yang tidak memungkinkan untuk parkir KBM (kendaraan bermotor). Jadi memang dilarang parkir di badan jalan," jelas dia.
Dia menjelaskan dalam kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia diatur dalam Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bila terjadi kelalaian dan mengakibatkan meninggal dunia dapat diancam pidana maksimal enam tahun penjara. Untuk kasus lakalantas di Gebang, Sragen, ini masih dalam penyelidikan dan masih mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu," kata dia.
Dia menyampaikan untuk analisis lebih lanjut, truk dump dan motor Honda Vario yang terlibat dalam lakalantas tersebut diamankan di Mapolres Sragen beserta sopir dan kernetnya. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....