Bedanya Rambu P Dicoret dan S Dicoret
- 30 Jan 2025 19:28 WIB
- Surakarta
KBRN, Surakarta : Dalam sistem rambu lalu lintas di Indonesia, terdapat dua simbol yang sering membingungkan pengendara: huruf "P" yang dicoret dan huruf "S" yang dicoret. Kedua rambu ini memiliki arti dan fungsi yang berbeda dalam mengatur lalu lintas dan parkir kendaraan.
Menurut situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, rambu huruf "P" dicoret menandakan larangan parkir di area tersebut. Huruf "P" merupakan singkatan dari "Parkir", dan garis merah yang melintang menunjukkan bahwa parkir dilarang. Namun, pengendara masih diperbolehkan untuk berhenti sejenak, misalnya untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, asalkan tidak meninggalkan kendaraan dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Sementara rambu huruf "S" dicoret menunjukkan larangan berhenti di area tersebut. Huruf "S" berasal dari kata "Stop". Dengan adanya rambu ini, pengendara tidak diperkenankan untuk berhenti sama sekali, termasuk untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sehingga perbedaan antara kedua rambu ini terletak pada tingkat larangannya. Rambu "P" dicoret melarang parkir, tetapi masih mengizinkan berhenti sejenak tanpa meninggalkan kendaraan. Dan rambu "S" dicoret melarang segala bentuk penghentian kendaraan, termasuk berhenti sejenak.
Memahami perbedaan ini penting bagi pengendara untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan menjaga kelancaran arus kendaraan. Pelanggaran terhadap rambu-rambu ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Nana Ernawati)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....