Sempat Mangkir-Mengadu ke KDM, TikToker "Kang Margo Sukowati" Akhirnya Ditangkap
- 04 Sep 2026 22:14 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN — Pelarian TR, TikToker asal Sragen yang populer dengan nama "Kang Margo Sukowati", akhirnya terhenti. Setelah sempat berpindah-pindah daerah hingga meminta bantuan hukum ke Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), tersangka kasus menguasai senjata pemukul besi ini ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen di Kebumen pada Kamis 3 September 2026.
Setelah ditangkap tanpa perlawanan saat berkendara sepeda motor, TR kini resmi ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen. Tersangka sempat mangkir beberapa kali saat dipanggil penyidik Satreskrim Polres Sragen.
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa upaya paksa ini dilakukan karena tersangka berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Tersangka TR kami tangkap saat bepergian di Kebumen menggunakan sepeda motor. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut karena tersangka sudah dua kali kami panggil secara prosedural, namun tidak beriktikad baik untuk hadir," ujar Catur di Mapolres Sragen, mewakili Kapolres AKBP Dewiana Syamsyu Indyasari, Jumat 4 Agustus 2026.
Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan berdasarkan empat pertimbangan hukum—formil, materiil, objektif, dan subjektif—termasuk kekhawatiran tersangka akan kembali melarikan diri dan mempersulit proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari insiden perselisihan antara TR dan petugas pengatur jalan (Pak Ogah) di wilayah Tangen, Sragen, pada 21 April 2025 lalu. Dalam konflik tersebut, TR diduga menguasai dan membawa alat pemukul berbahaya berupa modifikasi pipa besi as shockbreaker bekas yang disambung las dan dibalut karet di ujungnya. Barang bukti tersebut kini telah disita oleh pihak kepolisian.
Sebelum ditangkap, TR aktif membangun opini publik di media sosial dengan mengesankan dirinya sebagai korban kriminalisasi. Ia juga berupaya mencari perlindungan hukum ke berbagai daerah, termasuk Jakarta dan Jawa Barat, bahkan sempat mengadu langsung kepada Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Karena tim penasihat hukum sebelumnya telah mengundurkan diri, penyidik kini menunjuk kuasa hukum yang disediakan oleh negara sesuai UU No. 20/2025 tentang KUHAP untuk mendampingi TR. Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 307 UU No. 1 Year 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....