Polres Wonogiri Ringkus Tiga Pelaku Curanmor dalam Sepekan

  • 12 Jul 2026 05:11 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Wonogiri - Polres Wonogiri berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor hingga kendaraan yang diduga digunakan saat beraksi.

Keberhasilan tersebut disampaikan Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis 9 Juli 2026. Ia mengatakan pengungkapan kasus menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

"Pada kesempatan ini kami menyampaikan hasil pengungkapan tiga perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti," ujarnya.

Kasus pertama menimpa pemilik sepeda motor Yamaha X-Ride bernomor polisi AD-5513-ABG yang dicuri di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Sabtu 13 Juni 2026. Kendaraan dibawa kabur saat korban meninggalkan motor dalam keadaan mesin masih menyala ketika berbelanja. Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri kemudian menangkap pelaku berinisial R.S. (25), warga Kabupaten Klaten, pada Selasa 16 Juni 2026, serta mengamankan sepeda motor berikut dokumen kendaraan.

Pengungkapan berikutnya berkaitan dengan pencurian Honda PCX bernomor polisi AD-3226-DR yang diparkir di halaman Masjid Baitur Rohman, Desa Domas, Kecamatan Bulukerto. Motor tersebut hilang saat korban bekerja sebagai pengiring hiburan campursari. Salah seorang pelaku berinisial R.K.P. (19), warga Bulukerto, menyerahkan diri kepada penyidik pada Senin 22 Juni 2026 dan mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kembali mengamankan pelaku lain berinisial R.S. (24), yang diduga terlibat dalam pencurian Honda PCX tersebut. Petugas menyita barang bukti berupa Honda PCX milik korban, STNK, surat keterangan BPKB, satu unit Honda Scoopy, serta sebuah truk Mitsubishi yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Kompol Parwanto mengatakan keberhasilan mengungkap seluruh kasus itu merupakan hasil kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri bersama jajaran Polsek dan dukungan masyarakat.

"Keberhasilan ini juga berkat partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian. Saat ini ketiganya masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Wonogiri sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Wakapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dengan memastikan kendaraan terkunci, tidak meninggalkan kunci kontak, serta menggunakan perangkat pengaman tambahan untuk mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor. (Ril/Ase)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....