Polres Karanganyar Ringkus Pencuri Spesialis Rumah Kosong

  • 08 Mei 2026 21:01 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Tegalgede, Kabupaten Karanganyar. Petugas mengamankan seorang pria berinisial A alias Pincuk (56), warga Kabupaten Grobogan, yang diduga melakukan aksi pencurian di rumah milik warga pada Minggu, 3 Mei 2026 lalu.

Tersangka ditangkap petugas di daerah Kerakah saat sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan dari korban, Muhammad Amin Fakhroni, yang kehilangan sejumlah perhiasan berharga di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026, setelah petugas mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan perhiasan emas serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban.

“Anggota reskrim Polsek Karanganyar mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Wikan Sri Kadiyono, Jumat 8 Mei 2026.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2 buah kalung, 13 gelang, 4 pasang anting, serta 17 buah cincin. Selain perhiasan, petugas juga menyita alat bukti berupa lima buah obeng minus, sebuah pisau, sarung tangan, tas, dan penutup muka atau sebo yang dibawa pelaku saat beraksi.

AKP Wikan menjelaskan pelaku masuk ke tempat kejadian dengan cara merusak atau membongkar akses masuk rumah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun sesuai dengan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan,” ucap AKP Wikan.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Karanganyar guna penyidikan lebih mendalam. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan pengamanan lingkungan guna mengantisipasi tindak kriminalitas serupa.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....