Seorang ASN Guru Wonogiri Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- 08 Mei 2026 19:17 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Wonogiri - Seorang ASN yang menjabat sebagai guru olahraga di salah satu SMPN di Kabupaten Wonogiri, yang dikenal dengan inisial J (55), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap siswinya. Ironisnya, tindakan tersebut terjadi di lingkungan sekolah.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, menyatakan bahwa korban berusia antara 13 hingga 16 tahun. Wahyu juga menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan kejahatan ini sejak tahun 2013, berdasarkan laporan yang diterima dari korban.
"Pelecehan seksual ini sudah berlangsung, kalau sementara adalah dimulai yang korban sudah melapor di 2013. Artinya sudah berlangsung 13 tahun. Proses pelecehan seksual ini dilakukan oleh seorang tenaga pendidik kepada siswinya," kata Wahyu kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Kamis (7/5/2026).
"Pelaku ini adalah salah satu oknum guru di bidang olahraga. Kemarin disampaikan oleh korban (modusnya) membetulkan tas, membetulkan baju, tetapi menyentuh bagian badan sensitif," ujarnya.
Selain itu, J juga meminta nomor WhatsApp siswinya dan mengirim pesan yang berisi konten pornografi. Tersangka diduga memiliki gangguan penyimpangan seksual.
"Kalau ini kejadian berulang, ini sudah seperti penyakit seksual. Kan ada penyakit penyakit seksual yang penyimpangan suka kepada anak anak di bawah umur," ujarnya.
Kapolres menyatakan bahwa pihaknya mengambil serius kasus pelecehan seksual ini. Mereka telah membuka posko untuk memberikan kesempatan bagi korban lain untuk melapor.
Sejauh ini, sudah ada lima korban yang melaporkan ke pihak kepolisian. Namun, diperkirakan jumlah tersebut dapat meningkat jika ada korban lain yang merasa berani untuk melapor. (Ase)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....