Polda Jateng Bongkar Praktik Pengoplosan Gas di Tasikmadu Karanganyar

  • 03 Apr 2026 15:02 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi di wilayah Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan pemindahan isi gas dari tabung melon tiga kilogram ke tabung non-subsidi ukuran dua belas dan lima puluh kilogram.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas kendaraan bak terbuka yang keluar masuk sebuah gudang di Tasikmadu. Setelah dilakukan penggerebekan, petugas mendapati para tersangka sedang melakukan aksi penyuntikan gas menggunakan selang regulator modifikasi.

“Para tersangka menjalankan praktik ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai dua ratus hingga tiga ratus tabung per hari. Dari kegiatan tersebut, mereka memperoleh keuntungan antara dua puluh empat juta hingga tiga puluh enam juta rupiah per hari, atau mencapai satu miliar rupiah lebih dalam sebulan,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto dalam pers rilis yang diterima RRI, Jumat 3 April 2026.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial N berusia 36 tahun warga Jebres Surakarta, serta NA berusia 31 tahun warga Gondangrejo Karanganyar. Polisi turut menyita barang bukti sebanyak 820 tabung gas berbagai ukuran, timbangan, serta puluhan selang regulator yang digunakan untuk memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi.

Kombes Pol Djoko Julianto menambahkan perbuatan para tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara dari sisi subsidi, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan publik. Proses pemindahan gas yang dilakukan secara tradisional tanpa standar keamanan berisiko tinggi memicu ledakan, selain itu berat isi tabung yang dijual ke masyarakat pun terbukti tidak sesuai takaran.

“Kapasitas isi tabung tidak sesuai ketentuan, setelah kita periksa dan timbang ternyata isinya kurang atau tidak seberat dua belas kilogram maupun lima puluh kilogram. Jadi ini sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen akhir yang membeli dengan harga non-subsidi,” ujar Dirreskrimsus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga 500 juta rupiah. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Adapun, Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan distribusi gas dengan harga yang tidak wajar di lingkungan mereka.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....