Polisi Ungkap Kasus Perempuan Tewas di Pematang Sawah Sragen, Korban Dibunuh

  • 02 Apr 2026 17:31 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Kasus tewasnya seorang perempuan bernama Rosinta (26) di pematang sawah Kelurahan Tangkil Kecamatan Sragen, beberapa hari lalu akhirnya terkuak. Polisi menyebut perempuan tersebut adalah korban pembunuhan.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari dalam pers rilis ungkap kasus di Mapolres Sragen, Kamis 2 April mengatakan, korban berinisial R (Rosinta) 26 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Ngrandu, Geyer, Kabupaten Grobogan.

Lanjut Kapolres, dari fakta penyidikan bahwa pelaku berinisial S alias B (Supri/Bebek) umur 35 tahun. Pelaku berprofesi sebagai operator mesin combine (permanen padi) asal Karanganom, Ngrampal, Kabupaten Sragen.

"Tersangka merupakan orang yang menjalin hubungan perselingkuhan dengan korban, yang mana tersangka sudah memiliki seorang istri yang sah. Sedangkan status korban adalah janda," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Sragen, Kamis 2 April.

Perihal ungkap kasus tersebut, Kapolres mengatakan, Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan kasus penemuan mayat perempuan di area persawahan Dukuh Bulakrejo, Blontongan, Desa Tangkil, Kecamatan Sragen pada Selasa 31 Maret 2026 sekira pukul 19.50 WIB. Tak butuh waktu lama, Polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

"Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap peristiwa ini kurang dari 24 jam. Tepatnya sejak peristiwa dilaporkan sekitar jam 20.00 Waktu Indonesia Barat, maka keesokan harinya jam 14.00 WIB dapat terungkap dan sekaligus diamankan pelakunya, jadi sekitar 18 jam," ujar AKBP Dewiana.

Lanjut Kapolres, keberhasilan ungkap kasus ini diawali olah TKP yang detail, serta pengumpulan alat bukti. Di antaranya dengan keterangan para saksi, mencari dan mengumpulkan petunjuk yang ada di TKP maupun di tempat lain yang terafiliasi dengan TKP.

"Serta didukung hasil visum maupun hasil autopsi terhadap diri korban, maka Satreskrim Polres Sragen dapat mengungkap dengan cepat peristiwa tersebut," katanya menjelaskan.

Tersangka ditangkap pada Rabu 1 April 2026 sekitar jam 14.00 di lokasi pelariannya wilayah Kecamatan Sukodono. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Polisi selain mengamankan tersangka juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti di TKP Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol K 6906 GJ, satu jaket hoodie warna biru tua yang dipakai korban beberapa perhiasan HP Vivo milik korban dan sandal milik pelaku.

Sedangkan barang bukti di kos korban di Nglorog, satu unit sepeda kayuh, pakaian milik pelaku satu buah plastik obat-obatan dari RSIA Restu Ibu.

Barang bukti di TKP ketiga di Plumbungan tempat pembakaran barang bukti; sisa pembakaran dari wadah obat, sisa pembakaran dari handuk, sisa pembakaran dari LCD HP, sisa pembakaran dari tas kosmetik, sisa pembakaran dari roll rambut, uang receh sebesar Rp3.500.

Tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Polres Sragen sejak tanggal 2 April 2026 guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka, dikenakan sangkaan alternatif yaitu Pasal 458 ayat 1, ayat 3, atau Pasal 459, atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana penjara maksimal 20 tahun." MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....