Polresta Surakarta Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Di Jebres

  • 23 Des 2025 18:22 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Surakarta: Polresta Surakarta bergerak cepat mengungkap kasus penemuan jasad bayi laki-laki yang ditemukan di dalam sebuah kardus di depan kos putri kawasan Jebres, Surakarta. Pelaku yang diduga kuat merupakan ibu kandung korban berhasil diamankan petugas kurang dari satu jam setelah laporan pertama kali diterima oleh pihak berwajib pada Senin, (22/12/2025).

Peristiwa memilukan ini bermula saat seorang saksi mata yang merupakan penghuni kos curiga melihat sebuah kardus yang dikira paket di depan pintu masuk. Namun saat dibuka, saksi terkejut menemukan bayi yang masih lengkap dengan tali pusarnya terbungkus plastik putih di dalam kardus tersebut bersama beberapa pakaian.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan pelaku berinisial SA yang merupakan seorang perempuan berusia 22 tahun dan bekerja sebagai karyawan swasta. Berdasarkan hasil penyelidikan awal termasuk pemantauan rekaman CCTV, pelaku diamankan di lokasi yang tidak jauh dari tempat pembuangan bayi.

“Modus operandi pelaku melakukan proses melahirkan seorang diri dalam rumah kos. Kemudian karena bayi menangis, pelaku membungkam dengan menggunakan tangan kanan agar tidak diketahui oleh orang lain,” ungkap AKBP Sigit saat pers rilis di Mapolresta Surakarta, Selasa (23/12/2025).

Setelah tindakan tersebut, pelaku menaruh bayi itu di depan kos putri dalam kondisi yang sebenarnya masih bernyawa. Namun saat ditemukan warga pada pukul 11.30 WIB dan dilakukan pengecekan oleh tim medis, bayi malang tersebut dinyatakan telah meninggal dunia akibat kekerasan yang dialaminya.

Wakapolresta mengungkapkan, hasil otopsi dari dokter forensik menunjukkan adanya bekas memar pada wajah dan leher korban yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Kondisi tersebut mengakibatkan bayi mengalami mati lemas karena kekurangan oksigen akibat tindakan pembungkaman yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.

"Polresta Surakarta hanya menyampaikan hasil otopsi dari dokter. Menerangkan bahwa pada tubuh bayi terdapat memar pada wajah dan leher akibat kekerasan tumpul atau menyebabkan kematian karena mati lemas akibat kekurangan oksigen. Itu saya sampaikan hasil visum dari dokter," ucapnya.

Pihak kepolisian saat ini masih memberikan pendampingan psikologis kepada pelaku karena kondisinya yang sempat stres dan tertutup saat dimintai keterangan. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Polresta Surakarta terus melakukan pendekatan secara humanis agar pelaku mau membuka motif sebenarnya di balik tindakan nekatnya tersebut.

“Dari pihak PPA tetap ngemong dan pelan-pelan meminta keterangan, karena terduga sempat tidak mau bicara. Pelaku saat ini didampingi tim psikologi dan ditangani langsung oleh petugas unit PPA,” ujar AKBP Sigit.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari seprai, selimut, hingga pakaian yang digunakan saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

“Untuk penerapan pasal, kita gunakan Pasal 80 ayat 3 dan atau 76B Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling lama adalah 15 tahun,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....