Teknisi PLN Curi Kabel Lintas Daerah Diringkus Polisi
- 16 Nov 2025 13:31 WIB
- Surakarta
KBRN, Sragen: Dua pelaku spesialis pencurian kabel PLN lintas daerah berhasil diringkus Satreskrim Polres Sragen. Pencuri tersebut ternyata orang dalam, alias teknisi PLN.
Pelaku berhasil diringkus setelah beraksi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Sragen, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar hingga Boyolali.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Minggu (16/11/2025).
AKP Ardi mengungkapkan, modus para pelaku tergolong nekat dan terstruktur. Mereka merupakan pegawai PLN bagian teknisi, sehingga memiliki pengetahuan teknis sekaligus mudah mengakses sarana operasional PLN.
“Para pelaku memanfaatkan mobil operasional dan peralatan resmi PLN untuk melakukan pencurian kabel di berbagai daerah. Ini yang membuat aksinya terkesan rapi dan tidak menimbulkan kecurigaan warga,” kata AKP Ardi menjelaskan.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial BY (26), warga Surakarta, berperan eksekutor pemotongan kabel dan YP (38), warga Surakarta, pengawas situasi dan driver.
Sedangkan satu pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya ditangkap pada Kamis (12/11) sore di wilayah Masaran, Sragen.
Dalam aksinya, pelaku memanjat tiang beton PLN menggunakan harness dan tangga viber, kemudian memotong kabel A3C berbagai ukuran hingga ratusan meter. Kabel hasil curian digulung rapi dan dijual ke penadah.
Di wilayah Sragen para pelaku menggasak kabel A3C 240 mm sepanjang 300 meter, A3C 150 mm sepanjang 350 meter. Kemudian kabel A3C 240 mm sepanjang 600 meter. Sehingga total kerugian yang diderita PLN ULP Sragen mencapai lebih dari Rp 47 juta.
“Para pelaku sudah sangat profesional. Mereka tahu titik-titik rawan dan memanfaatkan situasi sepi di area persawahan untuk beraksi,” ucap Kasat Reskrim.
Selain dua TKP Masaran Sragen, dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa komplotan ini bukan pemain baru. Mereka mengaku telah melakukan pencurian kabel PLN di berbagai wilayah.
Di antaranya wilayah Sragen TKP Pasar Jambangan pada April 2025, Wilayah Sukoharjo pada di Jalan Ciu pada Juni 2025, di jalan Pom Gajahan pada Juli 2025 dan di UPK Sukoharjo dengan hasil 600 meter kabel putih diambil dalam 6 kali aksi.
Sementara di wilayah Klaten pelaku beraksi di Showroom Daihatsu mobil Klaten Kota pada bulan April 2025 dengan hasil kabel 20 meter. Lantas di seputaran Polsek Pedan pada bulan Mei 2025 dengan hasil curian kabel putih panjang 20 meter
Di wilayah Karanganyar arah Sapen dengan hasil curian 700 meter kabel putih, dilakukan tiga kali. Di wilayah Boyolali dekat Embarkasi dilakukan pada bulan November 2024 dengan hasil curian kabel 20 meter. "Total ada 8 TKP besar yang diakui para pelaku di lima wilayah hukum berbeda."
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ternyata adalah peralatan resmi operasional teknisi PLN, antara lain tangga viber, Harness, Tang pemotong kabel, Sarung tangan teknisi, Klem tiang, Kunci inggris, Gambar teknik jaringan, Satu unit mobil operasional PLN Daihatsu Gran Max B 9212 PAO
“Ini menjadi perhatian serius karena sarana resmi PLN dipakai justru untuk tindak kejahatan. Kami akan berkoordinasi dengan PLN terkait tindak lanjut internal terhadap para oknum ini,” kata AKP Ardi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Hingga saat ini, kami masih terus mengembangkan kasus ini termasuk mengejar DPO pelaku pencurian jaringan vital seperti ini,” ujar AKP Ardi. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....