Rekonstruksi Pembunuhan Guru Ngargoyoso, Tersangka Peragakan 42 Adegan
- 01 Okt 2025 22:08 WIB
- Surakarta
KBRN, Karanganyar: Kasus pembunuhan pensiunan guru, SH (60), di Ngargoyoso, Karanganyar, memasuki babak akhir penyidikan. Polres Karanganyar pada Rabu (1/10/2025), menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian.
Tersangka Ahmad Gunawan alias Wawan (26) memperagakan seluruh rangkaian kejahatan dalam 42 adegan, sekaligus menguatkan keterangan bahwa aksi keji tersebut dilakukan demi mencuri harta korban.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.20 WIB di lokasi kejadian, disaksikan langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Karanganyar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum tersangka, serta aparat desa setempat. Polisi melakukan pengamanan ketat untuk menjamin kelancaran proses.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengatakan, semua adegan sesuai dengan hasil pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Hari ini kami pastikan alur kejadian melalui 45 adegan yang diperagakan oleh pelaku. Semua sesuai dengan hasil BAP sebelumnya,” ujarnya.
AKP Wikan menjelaskan, motif kejahatan adalah pencurian karena pelaku terlilit utang Rp5 juta. Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Pelaku masuk dengan mencongkel jendela. Saat korban bergerak dalam tidurnya, pelaku panik.
“Motifnya karena ingin mencuri. Saat korban bergerak dalam tidurnya, pelaku panik dan langsung mengkiting korban sampai tewas. Pelaku ini tidak tahu kalau korban meninggal dunia. Pelaku mengira korban hanya pingsan. Baru mengetahui korban meninggal dunia setelah geger di kampung,” ujarnya.
Kasat Reskrim mengatakan, pelaku kemudian membawa lari uang tunai, perhiasan, dan kartu ATM. Total kerugian korban mencapai Rp10 juta.
"Dua perhiasan milik korban dijual pelaku seharga Rp5,5 juta. Total kerugian sekitar Rp10 juta,” kata AKP Wikan.
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pernah mencuri di rumah korban sebelumnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....