Ratusan WBP Lapas Sragen Terima Remisi, 18 Langsung Bebas
- 18 Agt 2025 12:36 WIB
- Surakarta
KBRN,Sragen: Sebanyak 618 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Sragen memperoleh Remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Sebanyak 292 Warga Binaan mendapatkan remisi umum (RU). Selain itu terdapat 326 WBP lainnya juga menerima Remisi Dasawarsa (RD).
Remisi ini sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada pengampunan yang telah menunjukkan sikap disiplin, taat aturan, dan berkomitmen menjalani pembinaan dengan baik. Khusus 21 Warga Binaan penerima Remisi Umum II (RU II) dan Remisi Dasawarsa II (RD II), dinyatakan langsung bebas.
Dari jumlah tersebut, 16 orang bebas tepat pada 17 Agustus 2025, 2 orang bebas murni tanpa sisa hukuman, 1 orang telah bebas lebih awal pada 14 Agustus 2025, serta 2 orang lainnya bebas dengan status administrasi tertentu. Dengan demikian, total WBP yang benar-benar bebas tepat pada Hari Kemerdekaan ke-80 RI ini berjumlah 18 orang.
Remisi diserahkan langsung Bupati Sigit Pamungkas di Lapas Sragen, Minggu (17/8/2025).
Bupati menyampaikan pemberian remisi setiap Hari Kemerdekaan diharapkan mampu menumbuhkan semangat nasionalisme. Serta menjadi pengingat bahwa kemerdekaan sejati adalah saat setiap orang bisa hidup dengan penuh tanggung jawab, bebas dari kesalahan masa lalu.
“Kami berharap momentum ini dapat menumbuhkan semangat nasionalisme, sekaligus memberi kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian masyarakat yang bermanfaat,” ucap Bupati.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada WBP yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Maolana menambahkan remisi yang diberikan kepada napi itu setahun dua kali, yaitu remisi umum pada saat HUT Kemerdekaan dan remisi khusus saat Hari Raya Keagamaan. Pada tahun 2025 ini, ada dua remisi, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa yang diberikan hanya setiap 10 tahun sekali.
"Sebenarnya ada 22 orang napi yang seharusnya bebas tetapi empat orang di antaranya masih harus menjalani denda atau hukuman subsider karena tidak bisa membayar denda,” lanjut Maolana.
Selain menyerahkan remisi, Bupati Sigit beserta jajaran juga meresmikan Sport Center Lapas II A Sragen. Dilanjutkan meninjau kegiatan bimbingan kerja dan kegiatan warga binaan lapas II A Sragen
Adapun rincian penerima remisi adalah sebagai berikut:
1. Remisi Umum I (RU I): 274 orang
2. Remisi Umum II (RU II): 18 orang
3. Remisi Dasawarsa I (RD I): 306 orang
4. Remisi Dasawarsa II (RD II): 8 orang
5. Remisi Dasawarsa Pidana Denda I: 10 orang
6. Remisi Dasawarsa Pidana Denda II: 2 orang. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....