Sound Horeg akan ada aturan resminya

  • 16 Sep 2026 20:11 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tengah mempertimbangkan penerbitan regulasi setingkat menteri yang secara khusus mengatur penggunaan sound horeg, termasuk mengenai batas tingkat kebisingan atau desibel yang diperbolehkan. Rencana tersebut, sebagaimana dikutip dari @Good News From Indonesia, masih akan dibahas melalui rapat lintas kementerian dan lembaga, antara lain bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Polri.

Tito menyampaikan bahwa penggunaan pengeras suara dengan tingkat desibel tertentu yang berpotensi membahayakan atau mengganggu kesehatan masyarakat perlu mendapatkan pembatasan, bahkan dapat dilarang. Pembahasan mengenai regulasi ini berlangsung di tengah polemik penggunaan sound horeg di Jawa Timur. Polemik tersebut semakin mendapat perhatian setelah tiga warga dilaporkan meninggal dunia dalam rangkaian kegiatan sound horeg sepanjang Agustus 2026.

Menurut Tito, upaya pelarangan sound horeg dapat memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang maupun regulasi yang berada di bawahnya. Apabila belum tersedia aturan khusus yang mengatur persoalan tersebut, Kemendagri membuka kemungkinan untuk menerbitkan peraturan dengan level menteri.

Gagasan mengenai perlunya aturan nasional terkait sound horeg sebelumnya juga disampaikan oleh anggota Komisi II DPR, Eka Widodo. Ia meminta pemerintah segera mengambil langkah menyusul laporan meninggalnya tiga warga di Jawa Timur yang dikaitkan dengan aktivitas penggunaan suara berdaya tinggi tersebut.

Sebagai legislator yang membidangi persoalan otonomi daerah, Eka menilai Kemendagri perlu membuat ketentuan yang dapat berlaku secara nasional. Dengan adanya pedoman yang seragam, pemerintah daerah diharapkan memiliki acuan yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.

Eka menegaskan bahwa pengaturan maupun pelarangan sound horeg bukan berarti pemerintah bersikap anti terhadap hiburan masyarakat. Menurutnya, kegiatan hiburan tetap dapat berlangsung, tetapi harus memperhatikan hak masyarakat lain serta tidak menimbulkan gangguan, kerugian, maupun risiko terhadap keselamatan.

Ia juga menekankan bahwa aspek keselamatan warga harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pemerintah. Pemerintah dinilai perlu mengambil langkah antisipatif dan tidak menunggu bertambahnya jumlah korban sebelum membuat aturan yang lebih tegas.

Di sisi lain, meskipun sound horeg oleh sebagian masyarakat dipandang sebagai bentuk hiburan sekaligus dapat menggerakkan perekonomian rakyat, fenomena tersebut juga dinilai memiliki sejumlah dampak negatif yang serius.

Pertama, gangguan pendengaran. Paparan suara dengan tingkat sekitar 130–135 desibel berada jauh di atas tingkat kebisingan yang umumnya dianggap aman bagi manusia. Paparan suara yang sangat keras, bahkan dalam waktu singkat, dapat berisiko merusak sel rambut pada koklea, menimbulkan tinnitus atau telinga berdenging, hingga menyebabkan gangguan pendengaran permanen.

Kedua, dampak terhadap kesehatan fisik dan jantung. Suara dengan getaran kuat, terutama bass dalam intensitas tinggi, disebut dapat memberikan tekanan terhadap kondisi fisik. Paparan kebisingan ekstrem juga dikaitkan dengan respons tubuh seperti peningkatan tekanan darah dan stres fisiologis.

Ketiga, gangguan psikologis dan kualitas tidur. Kebisingan yang berlebihan dapat menjadi sumber stres bagi masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. Kondisi tersebut berpotensi memicu rasa cemas, tekanan psikologis, serta mengganggu waktu dan kualitas tidur hingga menyebabkan insomnia.

Keempat, kerusakan terhadap lingkungan fisik. Getaran yang dihasilkan oleh pengeras suara berdaya besar dilaporkan dalam sejumlah kasus dapat berdampak pada bangunan di sekitar lokasi, antara lain menyebabkan genteng berjatuhan atau kaca jendela mengalami keretakan dan pecah.

Kelima, potensi konflik dan keresahan sosial. Kegiatan seperti konvoi maupun adu kekuatan suara atau battle sound berpotensi menggunakan atau menutup akses jalan umum. Kondisi tersebut dapat menyebabkan kemacetan, mengganggu aktivitas warga, serta meningkatkan potensi terjadinya gesekan di tengah masyarakat.

Menanggapi berbagai dampak yang ditimbulkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur juga telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg dalam kondisi yang dinilai menimbulkan mudarat besar bagi kesehatan maupun ketertiban umum.

(Ria)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....