Balai POM Surakarta Dorong Pelaporan KTD/ESO untuk Perkuat Keselamatan Pasien
- 25 Agt 2026 16:25 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID,Surakarta - Balai POM di Surakarta menyelenggarakan Evaluasi Pelaporan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD)/Efek Samping Obat (ESO) Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Kegiatan yang diikuti 23 peserta dari rumah sakit, puskesmas, dan klinik di Solo Raya ini tidak hanya mengevaluasi kuantitas dan kualitas pelaporan KTD/ESO melalui e-MESO 2.0, tetapi juga menghadirkan desk konsultasi pembuatan akun e-MESO dan pendampingan pelaporan KTD/ESO.
Kepala Balai POM di Surakarta, Taufiqurrohman, menekankan bahwa pelaporan bukan sekadar kewajiban administratif. “Pelaporan adalah bentuk tanggung jawab profesional kita untuk melindungi pasien dan meningkatkan keselamatan penggunaan obat. Di balik satu laporan dapat terdapat satu pasien, satu pengalaman penggunaan obat, dan satu informasi yang sangat berharga untuk mencegah kejadian yang sama terjadi pada pasien lainnya, ” kata Taufiqurrohman (Senin) 24 Agustus 2026.
Evaluasi juga menyoroti pentingnya kualitas laporan, mulai dari ketepatan pengisian dosis dan interval, tanggal kejadian, terminologi KTD/ESO, riwayat medis dan penggunaan obat, hingga informasi penanganan KTD. Laporan yang lengkap, akurat, dan tepat waktu membantu penilaian hubungan antara obat dengan kejadian yang dilaporkan, mendeteksi potensi risiko keamanan obat lebih dini, menjadi dasar tindak lanjut dan pengambilan keputusan, serta mencegah kejadian serupa pada pasien lain. Sejalan dengan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain, farmakovigilans juga perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat sejak pengadaan, penyimpanan, distribusi, penyerahan, hingga penggunaan oleh pasien.
Sebagai bentuk apresiasi sekaligus mendorong budaya pelaporan, Balai POM di Surakarta memberikan penghargaan kepada tiga rumah sakit ( RS ) teraktif dalam pelaporan KTD/ESO, yaitu RS Kasih Ibu Surakarta, RS dr. Oen Kandang Sapi Solo, dan RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. Melalui kegiatan ini, fasilitas pelayanan kesehatan didorong untuk memperkuat tiga hal: pelaporan KTD/ESO yang tepat, lengkap, dan tepat waktu; kepatuhan dalam seluruh proses pengelolaan obat; serta kolaborasi antara regulator, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Dengan semakin aktif dan berkualitasnya pelaporan KTD/ESO, sinyal keamanan obat dapat dikenali lebih dini dan ditindaklanjuti lebih cepat—karena obat yang aman dan keselamatan pasien merupakan tanggung jawab bersama. ( Ita/Sifa )
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....