Syarat Bantuan RTLH Terlalu Rumit, Pemkab Sragen Sulit Bantu Pasien TBC Tak Mampu
- 20 Jul 2026 19:49 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN — Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dalam menanggulangi penyakit Tuberkulosis (TBC) serta mendampingi keluarga pasien menghadapi tantangan berat di lapangan.
Meski sebagian besar penderita TBC berasal dari kelompok masyarakat rentan dan pra-sejahtera, bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari pemerintah pusat dinilai sulit direalisasikan akibat kriteria penerima yang terlalu ketat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Fungsional Epidemiologi Muda Pengelola Program TB Dinas Kesehatan (Dinkes) Sragen, Endang Suryandari, saat ditemui di Kantor Dinkes Sragen, Senin 20 Juli 2026.
Endang menjelaskan hasil penelusuran yang dilakukan sejak Januari - Juli ditemukan hampir 1000 penderita TBC di kabupaten Sragen. Lanjut Endang, bahwa penularan TBC memang tidak memandang status sosial.
Meski ada penderita dari kalangan mampu, tak sedikit pasien yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit dan membutuhkan bantuan perbaikan hunian agar proses penyembuhan berjalan optimal. Namun, syarat pengajuan bantuan RTLH khusus pasien TBC dianggap kurang realistis jika diterapkan di daerah.
"Untuk mengusulkan bantuan RTLH bagi pasien TBC itu tidak mudah, ada sejumlah syarat ketat. Pasien harus masuk Desil 1 sampai 4, dan dalam satu desa harus ada minimal 7 pasien yang mengelompok. Ini yang membuat bantuan dari pusat terasa seperti setengah hati dan sulit direalisasikan," ujar Endang.
Endang juga mengonfirmasi beratnya persyaratan program bantuan pemugaran rumah kerja sama dengan pemerintah pusat tersebut. Kriteria kelompok 7 pasien dalam satu desa menjadi kendala paling krusial, mengingat sebaran pasien TBC di Sragen terbilang merata dan jarang menumpuk di satu lokasi.
"Pasien kita kan tidak mesti dari keluarga miskin saja. Kalaupun ada yang miskin, mungkin dalam satu desa cuma ada satu pasien. Sangat sulit menemukan 7 pasien TBC yang mengelompok di satu desa sekaligus," kata dia.
Akibat aturan tersebut, belasan usulan bantuan yang telah diajukan Pemkab Sragen gugur saat proses verifikasi.
"Kemarin kita sudah mengusulkan sekitar 19 pasien untuk mendapatkan program perbaikan rumah ini. Tapi akhirnya tidak lolos verifikasi karena lokasi pasien tersebar dan tidak memenuhi syarat mengelompok dalam satu desa," ujarnya.
Di sisi lain, upaya aktif Dinkes Sragen dalam melakukan pelacakan (tracing) dan deteksi dini kasus TBC menunjukkan peningkatan hasil yang signifikan pada pertengahan tahun 2026 ini.
Berdasarkan data Dinkes Sragen, jumlah capaian terduga TBC yang diperiksa sesuai standar pada Semester I tahun 2026 mencapai 7.463 orang. Angka ini melonjak tajam dibandingkan periode yang sama pada Semester I tahun 2025 yang tercatat sebanyak 5.994 orang.
Kenaikan temuan kasus ini dipicu oleh komitmen Dinkes Sragen yang rutin menggelar evaluasi terpadu secara berkala.
"Setiap hari Kamis kami melakukan evaluasi via Zoom bersama pemegang program TB dan Kepala Puskesmas. Program ini kami integrasikan juga dengan Cek Kesehatan Gratis (CKG) serta penanganan stunting. Langkah rutin ini terbukti sangat efektif untuk menemukan kasus-kasus baru di masyarakat," kata Endang.
Selain evaluasi yang konsisten, ketersediaan logistik medis seperti tuberkulin test (uji kulit TBC) dan sarana penunjang lainnya yang terpenuhi dengan baik turut mendukung optimalnya pelacakan kasus TBC di seluruh wilayah Kabupaten Sragen. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....