Tak Semua Layanan Kesehatan Ditanggung BPJS Kesehatan
- 13 Jul 2025 22:10 WIB
- Surakarta
KBEN, Surakarta: Meski Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memberikan cakupan luas terhadap berbagai layanan kesehatan, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua jenis layanan dapat ditanggung oleh program ini. Ada sejumlah layanan medis dan non-medis yang secara tegas dikecualikan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
dr. Nur Hastuti, MKes , Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta saat ditemui rri.co.id mengatakan salah satu jenis layanan yang tidak dicover adalah tindakan yang bersifat kosmetik atau estetika, seperti operasi plastik untuk mempercantik diri, pemutihan gigi, atau perawatan kulit kecantikan yang tidak berkaitan dengan gangguan kesehatan. Hal ini disebabkan karena tindakan tersebut tidak memenuhi unsur kebutuhan medis.
Selain itu, pengobatan alternatif atau tradisional yang tidak memiliki dasar medis dan tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan resmi juga tidak dijamin. Misalnya, terapi bekam, akupuntur non-medis, atau pijat alternatif tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan JKN, kecuali dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dan berdasarkan indikasi medis.
Dr Nur mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pengobatan infertilitas (kesulitan memiliki keturunan), pengobatan untuk memperbesar organ tubuh, serta pengobatan untuk memperbaiki kondisi fisik tanpa dasar medis. Pelayanan kesehatan akibat tindak kriminal, kecelakaan kerja, atau kecelakaan lalu lintas yang seharusnya ditanggung oleh Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan juga termasuk yang tidak dijamin oleh JKN.
Selain itu layanan yang dilakukan di luar negeri, pengobatan yang tidak sesuai prosedur, serta penggunaan obat-obatan yang tidak masuk dalam daftar formularium nasional juga tidak ditanggung BPJS. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk mengikuti rujukan berjenjang dan prosedur yang telah ditetapkan untuk mendapatkan manfaat maksimal dari program JKN.
BPJS Kesehatan terus mengimbau masyarakat untuk aktif mencari informasi dan tidak mudah percaya pada anggapan bahwa semua pengobatan bisa ditanggung. Dengan mengetahui batasan layanan, peserta dapat menghindari risiko biaya pribadi yang muncul akibat tindakan yang tidak termasuk dalam cakupan JKN. (Wiwik)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....