Paket Data Tidak Boleh Menyala saat di Pesawat
- 18 Sep 2026 13:21 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Saat berada di dalam pesawat, penumpang biasanya diminta mengaktifkan mode pesawat atau mematikan koneksi seluler pada ponsel. Meski terlihat sebagai aturan sederhana, kebijakan tersebut berkaitan dengan keselamatan penerbangan dan penggunaan perangkat elektronik.
Berdasarkan Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tahun 2022 menjelaskan bahwa penggunaan telepon seluler di pesawat berkaitan dengan ketentuan keselamatan penerbangan. Pengoperasian perangkat elektronik yang berpotensi mengganggu sistem navigasi dan komunikasi pesawat menjadi salah satu hal yang diatur dalam penerbangan.
Ponsel yang terhubung ke jaringan seluler akan memancarkan sinyal radio untuk berkomunikasi dengan menara pemancar. Di dalam pesawat terdapat berbagai perangkat elektronik dan sistem komunikasi yang harus bekerja dengan baik. Karena itu, penggunaan perangkat yang memancarkan sinyal radio perlu diatur untuk mengurangi kemungkinan terjadinya gangguan elektromagnetik.
Namun, Wi-Fi di pesawat terkadang tetap boleh digunakan. Wi-Fi yang tersedia di pesawat merupakan sistem komunikasi yang disediakan dan diatur oleh maskapai. Karena itu, penumpang dapat menggunakannya apabila maskapai mengizinkan, sementara koneksi seluler tetap dinonaktifkan.
Wi-Fi dalam pesawat hanya bisa digunakan saat sudah terbang karena fase lepas landas dan pendaratan merupakan bagian penting dalam operasi penerbangan. Pada fase tersebut, komunikasi antara awak pesawat, pengatur lalu lintas udara, dan berbagai sistem pesawat harus berjalan sesuai prosedur.
Mengaktifkan mode pesawat juga tidak berarti ponsel harus dimatikan. Setelah mode tersebut aktif, penumpang masih dapat menggunakan kamera, membaca dokumen, mendengarkan musik, atau menonton video yang sudah tersimpan. Jika tersedia Wi-Fi pesawat, fitur tersebut juga dapat diaktifkan kembali sesuai petunjuk awak kabin.
Dengan demikian, larangan menyalakan paket data selama penerbangan bukan berarti satu ponsel yang aktif akan langsung mengganggu pesawat. Aturan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengurangi potensi interferensi sinyal dan menjaga penggunaan perangkat elektronik tetap sesuai prosedur keselamatan penerbangan. (Nuri)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....