Platform Nitter Tutup usai Terima Tuntutan Hukum dari X Corp
- 26 Agt 2026 23:54 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Proyek open-source Nitter resmi menghentikan pengembangannya setelah menerima surat somasi (cease-and-desist) dari pihak X Corp. Layanan alternatif yang memungkinkan publik membaca unggahan X tanpa akun tersebut dituntut untuk ditutup secara permanen.
Kabar penghentian ini disampaikan langsung oleh pengembang Nitter melalui pesan singkat yang diunggah pada situs resminya. Langkah hukum ini menjadi upaya lanjutan dari platform X setelah sebelumnya sempat memblokir akses Nitter melalui pembatasan teknis.
Situs Nitter secara khusus berfungsi mengambil unggahan publik X dengan menghapus iklan, cookie pelacak, serta kode JavaScript. Fitur ini memberikan akses yang lebih bersih dan privat bagi pengguna yang ingin membaca unggahan tanpa harus mengunduh aplikasi resmi.
Dilansir dari techcrunch.com, Pihak kuasa hukum X menuduh Nitter telah melakukan penggunaan ilegal serta pembobolan antarmuka pemrograman aplikasi (API) dan data internal perusahaan. Nitter dinilai telah melanggar aturan karena mengambil data X serta mengakses akun dan token sesi secara tidak sah.
Dalam tuntutannya, X menyebutkan bahwa tindakan pengembang Nitter melanggar sejumlah undang-undang negara bagian dan federal di Amerika Serikat. Pihak X memberikan batas waktu hingga 25 Agustus 2026 bagi Nitter untuk menutup seluruh operasinya secara menyeluruh.
Pengembang utama Nitter berinisial Zedeus mengonfirmasi bahwa instansi Nitter lainnya juga menerima surat tuntutan serupa dari X. Saat ini, pengembang tengah berkonsultasi dengan tim hukum dan memutuskan untuk menghentikan seluruh proses pengembangan untuk sementara waktu.
Tindakan tegas X ini menambah panjang daftar platform media sosial besar yang membatasi penggunaan pembaca pihak ketiga di internet. Langkah penutupan ini memaksa para pengguna untuk membuat akun dan mengakses konten secara langsung melalui aplikasi resmi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....