Pentingnya Aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP

  • 31 Jan 2026 14:00 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Direktorat Jendral Pajak (DJP) melakukan tranformasi besar melalui Coretax yang merupakan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi secara digital. Coretax mengintegrasikan layanan DJP Online, e-Nofa, pembayaran pajak, EOI (Exchange of Information), dan layanan administrasi dan layanan lainnya ke dalam satu Portal Wajib Pajak.

“Coretax tidak sekadar mengganti sistem lama, tetapi juga membawa perubahan proses bisnis perpajakan yang signifikan. berfokus pada otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, layanan yang terintegrasi, dan lebih cepat. Implementasinya sejak Januari 2025,” kata Alfandi Faturochman Penyuluh pajak DJP wilayah II Jawa Tengah.

Seluruh Wajib Pajak, baik Orang Pribadi, Badan, maupun Instansi Pemerintah, secara bertahap wajib memiliki akun Coretax. Syaratnya meliputi NIK dan NPWP yang telah dipadankan, alamat email aktif, nomor ponsel aktif, serta pulsa untuk menerima OTP.

“Wajib Pajak mengakses coretaxdjp.pajak.go.id, memilih lupa kata sandi dan memasukkan NPWP 16 digit sebagai ID pengguna dan memilih email atau nomor telepon sebagai media pengiriman link reset kata sandi. Karena Coretax mengedepankan keamanan akun dan komunikasi digital, jadi seluruh notifikasi dan autentikasi dilakukan melalui email dan nomor ponsel,” ucap Fandi.

Kendala umum adalah data email atau nomor ponsel sudah tidak aktif serta ketidaksesuaian data NIK dan NPWP. Apabila hal itu terjadi, wajib pajak perlu melakukan pembaruan data melalui Kantor Pelayanan Pajak agar data dapat disinkronkan dengan sistem Coretax.

Sementara itu, Isnaeni Mungawanah penyuluh pajak DJP wilayah II Jawa Tengah menjelaskan pentingnya melakukan permohonan pengajuan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP. Sertifikat elektronik atau Kode Otorisasi DJP adalah sarana tanda tangan elektronik untuk dokumen perpajakan seperti untuk menandatangani SPT, bukti potong, faktur pajak, dan dokumen perpajakan lainnya.

“Setelah mengaktivasi coretax wajib pajak harus melakukan pembuatan kode otorisasi DJP jika belum memiliki tanda tangan digital. Permohonan dilakukan melalui menu portal saya, kemudian pilih permohonan kode otorisasi atau sertifikat digital," ujar Neni sapaan akrabnya.

Ia berharap seluruh wajib pajak melakukan aktivasi Coretax dan pengajuan kode otorisasi DJP untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu berakhir. Ia juga menghimbau untuk waspada dengan segala bentuk penipuan terkait aktivasi Coretax. Apabila terjadi bisa Mengubungi call center DJP Jateng II di nomor 08117070180 atau melaui Instagram @pajakjateng2. (Nuri)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....