PT Donglong Textile Abaikan Teguran-SP Pemkab Sragen
- 31 Jul 2025 16:06 WIB
- Surakarta
KBRN,Sragen: Pemerintah Kabupaten Sragen telah memberikan teguran dan surat peringatan (SP) terhadap pabrik tekstil PT Donglong Textile di Desa Plumbon, Sragen. SP diberikan lantaran pembangunan jalan terus padahal belum mengantongi ijin lengkap.
Perusahaan dari Tiongkok itu belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Ilham Kurniawan mengatakan, perusahaan sama sekali tidak mengindahkan arahan pemerintah daerah. Bahkan setelah menerima dua kali surat peringatan.
"Pihak Donglong sama sekali tidak peduli arahan pemerintah. Bahkan surat peringatan dua kali tidak peduli mereka," ujar Ilham, Kamis (31/7/2025).
Pihak DPMPTSP Sragen telah bersurat ke Kementerian Investasi untuk meminta penghentian sementara proses pembangunan. Namun, upaya ini juga belum membuahkan hasil.
"Kami berharap dari pemerintah pusat untuk menekan mereka. Kalau belum punya izin kan mereka juga tidak bisa operasional," ucap Ilham.
Ilham menegaskan bahwa PT Donglong Textile saat ini hanya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan belum mengantongi izin Amdal maupun PBG.
"Sudah saya sampaikan belum pegang izin apapun hanya izin KKPR. Amdal dan PBG juga tidak ada. Kok itu nekat bangun pabrik itu," ujar dia.
Dinas terkait juga mengaku serba salah. Meskipun sudah melaporkan permasalahan ini kepada pimpinan hingga pemerintah pusat, tindakan penutupan paksa dengan melibatkan Satpol PP dikhawatirkan akan memberikan pandangan buruk terhadap iklim investasi di Sragen.
Sementara itu, hasil inspeksi sejumlah Anggota Komisi IV DPRD Sragen mendapati ijin PBG belum ada, tapi pabrik jalan terus.
”Kami menegaskan selama ijin belum ada, tidak diperkenankan untuk melanjutkan pembangunan,” ucap anggota Komisi IV DPRD Sragen Tono, Rabu (30/7).
Dia menyampaikan pihak perusahaan minta waktu 1-2 hari untuk melapor ke pimpinannya di pusat terkait tuntutan tersebut. ”Tidak ada jaminannya, tapi minta satu dua hari,” ujar dia.
Tono menyampaikan banyak keluhan dari warga. Seperti masih ada 2 orang tenaga kerja asing. Selain itu ada masyarakat sejumlah 12 KK yang belum menerima kompensasi dampak pembangunan.
”Perusahaan berkilah sudah dikasihkan, makanya kita minta data data, dari 142 KK yang dikasih kompensasi. Tapi di lapangan masih ada yang belum dikasih kompensasi,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi, juga menyoroti keras pembangunan PT Donglong Textile yang belum memiliki izin lengkap. Endro menegaskan bahwa masyarakat berhak memprotes pembangunan tersebut, terlebih jika merasa dirugikan.
"Karena izinnya belum lengkap. Apalagi, sudah ada insiden pekerja konstruksi yang meninggal dunia," kata dia. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....