Cuti Merawat Hewan Peliharaan

  • 11 Mei 2026 19:01 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Italia telah mencatatkan sejarah sebagai negara pertama yang secara resmi menyediakan hak cuti berbayar hingga tiga hari setahun bagi karyawan yang membutuhkan waktu untuk merawat hewan peliharaan yang sakit Ini berdasarkan peraturan yang diterapkan pada Maret hingga Mei 2026.

Menurut informasi dari @indozone. id, kebijakan ini menggarisbawahi kedudukan hewan peliharaan sebagai anggota keluarga serta memberikan perlindungan hukum untuk mereka. Peraturan ini mulai muncul pada Maret 2026 setelah dilaporkan oleh media lingkungan Noticia Ambientales.

Pendorong mengenai pentingnya pemahaman tentang “keluarga multispesies” mengakibatkan hewan peliharaan kini dianggap bagian vital dalam kehidupan manusia. Kasus ini sebenarnya sudah menjadi perhatian sejak tahun 2017 ketika seorang pegawai Universitas La Sapienza berjuang untuk dapat cuti demi merawat hewan kesayangannya, karena Italia menganggap membiarkan hewan yang sakit tanpa perawatan medis dapat dianggap sebagai penyiksaan.

Basis hukum yang digunakan sangat kuat, di mana mengabaikan hewan yang memerlukan pengobatan bisa dikategorikan sebagai penyiksaan, yang merupakan pelanggaran dan memiliki konsekuensi hukum di Italia. Berdasarkan preseden tersebut, dukungan dari banyak organisasi yang peduli terhadap kesejahteraan hewan terus mengalir hingga akhirnya peraturan ini terintegrasi ke dalam kesepakatan kerja nasional.

Dengan peraturan ini, pekerja dapat mengambil cuti berbayar maksimum tiga hari dalam setahun khusus untuk merawat hewan peliharaan yang sakit. Syaratnya, hewan harus terdaftar resmi, memiliki microchip, serta adanya sertifikat dokter hewan digital sebagai bukti adanya keadaan darurat.

Secara detail, regulasi ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mengajukan cuti berbayar selama tiga hari dalam satu tahun. Namun, ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi agar fasilitas ini tidak disalahgunakan.

Pertama, hewan peliharaan harus terdaftar secara resmi dan memiliki microchip untuk memastikan identifikasi. Kedua, pemilik harus melampirkan sertifikat veteriner digital sebagai bukti yang valid bahwa hewan tersebut memerlukan perawatan segera.

Dampak dari kebijakan ini diperkirakan akan meluas secara sistemik. Dengan adanya jaminan waktu untuk merawat, diharapkan angka penelantaran dan penyiksaan terhadap hewan bisa ditekan secara signifikan.

Italia kini menjadi pelopor dalam tren global yang memasukkan kesejahteraan hewan ke dalam agenda sosial dan lingkungan yang serius. Negara-negara lain seperti Jerman sebenarnya sudah memasukkan kesejahteraan hewan dalam Konstitusi, dan negara-negara seperti Swiss dan Belanda memiliki peraturan ketat terkait pencegahan penelantaran.Namun, langkah Italia yang menyentuh aspek kebijakan ketenagakerjaan memberikan sudut pandang baru dalam perdebatan internasional mengenai hak dan tanggung jawab manusia terhadap hewan peliharaan mereka.

( Syurie Ariandani )

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....