Sarasehan Bangun Kolaborasi Wujudkan Kesejahteraan Pekerja di Wonogiri
- 10 Mei 2026 12:22 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Wonogiri - Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kabupaten Wonogiri Gelar Sarasehan Dalam Rangka Memperingati Hari Buruh Internasional di Ruang Kahyangan Kompleks Setda pada Senin 4 Mei 2026. Dengan tema "Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja" acara berupaya menyatukan pemerintah, pengusaha dan pekerja.
"Pemerintah sangat mendukung program Go Keren ini sebagai langkah nyata hadirnya negara dalam memberikan jaminan sosial bagi masyarakat yang selama ini kesulitan secara finansial untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri," ujar Bupati Setyo Sukarno dalam rilis yang diterima RRI Kamis 7 Mei 2026.
Bupati juga menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pekerja rentan, khususnya Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor informal, melalui peluncuran masif program "Wonogiri Go Keren" (Wonogiri Perlindungan Pekerja Rentan). Program ini menggugah partisipasi masyarakat dan pengusaha mampu, dengan skema utama "Satu ASN Satu Pekerja Rentan".
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau melindungi minimal satu pekerja rentan di lingkungan terdekat, seperti asisten rumah tangga (ART), tukang kebun. Saat ini, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Wonogiri masih di bawah 30 persen, dengan target naik di atas 50 persen.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono menjelaskan, program dilandasi Perbup Nomor 34 Tahun 2022. Fokus utama menyasar 160 ribu buruh tani sebagai potensi pekerja rentan terbesar.
"Dengan 13 ribuan ASN dan P3K di Wonogiri, jika gerakan 'Satu ASN Satu Pekerja Rentan' masif, kami optimis angka kepesertaan naik signifikan ke 40 persen," katanya.
Sarasehan juga ditandai dengan penyerahan santunan simbolis jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Ahli waris Almarhum Endri (BPR BKK Wonogiri) menerima Rp158.344.723 melalui istrinya, Winarni. Sementara ahli waris Almarhum Irfan Adhy Purnama (RSU Astrini) mendapat Rp52.495.452 melalui istrinya, Karimah Dwika Gustandra, bukti nyata manfaat jaminan sosial tenaga kerja dalam melindungi finansial keluarga pekerja yang meninggal dunia.
"Kegiatan ini menjadi wadah dialog pemerintah dengan pengusaha dan para pekerja untuk menyerap aspirasi pekerja dan industri dan meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan ketenagakerjaan dan memperkuat komitmen iklim kerja kondusif yang berkelanjutan, " kata Kepala Dinas Tenaga kerja kabupaten Wonogiri Wiyanto.
(Ril/Indah)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....