Pemkot Surakarta Siapkan THR Bagi ASN hingga PPPK Paruh Waktu

  • 17 Mar 2026 03:16 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Memberikan hak kepada para pegawai dalam rangka Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta sudah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, Pemkot Surakarta akan melakukan pembayaran THR kepada 9.197 pegawai yang rencananya dimulai pada Jumat, 13-16 Maret 2026.

Ditemui disela-sela kegiatannya pada Senin, 16 Maret 2026, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi menegaskan Pemerintah Kota sudah memberikan THR kepada guru-guru, petugas kebersihan dan seluruh kepegawaian di bawah lingkup kerja Pemkot Surakarta.

"Alhamdulillah kami di Pemerintah Kota kita selesaikan mulai dari guru-guru, petugas kebersihan dan seluruh kepegawaian kita bayarkan semua tidak ada yang berkurang satu pun. Jadi kita selesaikan seluruh pegawai di Pemerintah Kota sampai ke level kewilayahan," kata Respati Ardi.

Menurutnya pemberian THR memang dilakukan secara berkala, sehingga para pegawai diminta untuk menunggu jika memang belum merasa menerima.

Lebih lanjut, Respati mengatakan jika pembayaran THR secara menyeluruh ini karena Pemerintah Kota memiliki fiskal untuk menyelesaikan kewajiban dalam memberikan THR kepada para pegawai.

"Kita memastikan (pembayaran THR) dan Alhamdulillah kita memiliki fiskal untuk menyelesaikan kewajiban THR untuk guru-guru yang ada di Pemkot Surakarta, petugas kebersihan PPPK Paruh Waktu dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Surakarta," katanya menambahkan.

Dengan pemberian Tunjangan Hari Raya kepada para pegawai dilingkup Pemerintah Kota Surakarta, Respati Ardi sangat berharap bisa membantu pertumbuhan ekonomi juga di Kota Bengawan. (JK)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....