Pemkot Solo Bersihkan Vandalisme Tembok Fasilitas Umum
- 19 Feb 2026 00:19 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Dalam menertibkan aksi vandalisme, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bersama aparat penegak Perda dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), langsung melakukan pembersihan serta menyiapkan langkah penindakan.
Bersih-bersih sendiri dimulai di flyover kawasan Manahan yang dihadiri Kepala Satpol PP, Didik Anggono, Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Nur Basuki pada Rabu, 18 Februari 2026.
Ditemui disela-sela kegiatan, Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani menjelaskan bahwa flyover Manahan menjadi salah satu titik yang kerap dicoret-coret, meski kawasan tersebut telah ditata dan dipercantik.
"Kalau kita lihat kawasan Manahan ini sudah ditata dengan bagus, sudah ada mural yang bagus juga yang biasa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk keindahan estetika kota, tapi sayangnya masih ada sedikit coret-coretan. Coretan juga ada di sepanjang flyover atas dengan tulisan yang kurang etis," kata Astrid Widayani.
Ditambahkan Astrid, dirinya ingin vandalisme di Kota Solo bisa dihilangkan atau dibersihkan agar Kota Bengawan bisa terus terlihat berseri.
"Kami mendukung dari Satpol PP dan teman-teman DPUPR dalam rangka penataan kawasan di Solo khususnya di sisi estetikanya. Nah kita pastikan vandalisme Kota Solo ini juga bisa kita hilangkan, kita bersihkan dan kita jaga Solo tetap berseri," katanya menambahkan.
Astrid Widayani juga mengingatkan dalam menjelang bulan Ramadan, aktivitas masyarakat pada malam hingga dini hari berpotensi meningkat, sehingga pengawasan bisa ditambah serta sosialisasi kepada warga terus digencarkan hingga melalui sosial media.
Sebagai pengingat, bahwa kegiatan vandalisme dilarang di Kota Solo yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2025. Bagi yang tertangkap tangan melakukan aksi vandalisme akan dikenai sangsi mulai secara lisan dengan mengembalikan warna asal tembok yang dicoret-coret.
Kemudian melalui surat tertulis untuk tidak lagi mengulangi tindakan vandalisme, serta paling tertinggi sangsi denda mencapai Rp5 juta.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono menjelaskan dalam menghapus aksi vandalisme, dirinya sudah berkoordinasi dengan DPUPR untuk melakukan penghapusan dan pengembalian kepada warna asal.
"Vandalisme ini hampir terus terjadi di Kota Surakarta, terutama coret-coret di fasilitas umum. Kami lakukan pembersihan dan berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk mengembalikan kondisi tembok seperti semula, dengan warna yang sama, agar estetika kota kembali terjaga," ucap Didik Anggono. (Dania)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....