Tinjau Posyandu 6 SPM Pajang, Astrid Widayani Terima Keluhan

  • 12 Feb 2026 11:24 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani meninjau pelaksanaan Posyandu Plus berbasis 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di RW 1 Kelurahan Pajang pada Rabu, 11 Februari 2026.

Posyandu Plus 6 SPM sendiri merupakan pengembangan layanan posyandu yang tidak hanya fokus pada ibu dan anak, tetapi diperluas mencakup enam layanan dasar yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.

Dalam tinjauannya, Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani mendapati keluhan dari warga yang datang ke Posyandu Plus 6 SPM mengaku laporannya belum ditindaklanjuti. Mendengar hal itu, mantan Rektor Universitas Surakarta (UNSA) ini meminta Kelurahan bisa menindaklanjuti laporan warga dengan baik.

"Kami berharap dengan adanya Posyandu Plus 6 SPM ini, peran dari Kelurahan sebagai bagian dari perwakilan Pemerintah Kota di wilayah terkecil, bisa segera menindaklanjuti aduan-aduan. Nanti apa yang menjadi aspirasi masyarakat bisa segera diintervensi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Astrid Widayani.

Meskipun masih mendapati adanya keluhan, namun Astrid Widayani menegaskan pelaksanaan sudah cukup baik dan merata. Dirinya berharap dari seluruh Rukun Warga (RW) yang ada di Kota Bengawan ke depan sudah bisa menghadirkan Posyandu Plus 6 SPM.

"Sudah sangat bagus, saya lihat sudah hampir merata juga pelaksanaannya dengan pelayanan 6 SPM dan ada fokus di pelayanan kesehatan fisik dan mental. Jadi harapannya nanti seluruh RW di Kota Solo lebih bisa menjalankan sesuai dengan prioritas yaitu Posyandu Plus 6 SPM," katanya menambahkan.

Sementara itu, salah satu kader Posyandu Plus 6 SPM RW 1 Kelurahan Pajang, Jiman mengaku sejak pertama kali dilaunching pada 2025, sudah ada sekitar 25 aduan masyarakat yang rata-rata terkait PKH dan RTLH. Namun hingga tahun 2026, belum ada satupun yang mendapatkan tindaklanjut.

"Sejak di launching pada bulan Juni 2025, kurang lebih ada 25 pengaduan ke Posyandu kemudian saya teruskan ke Kelurahan, ada tanda terimanya dari masing-masing RT, RW komplit dengan persyaratan. Namun hingga sampai 2026 belum ada realisasi baik sifatnya peninjauan atau edaran yang mengacu pada pengaduan itu sama sekali belum," ucap Jiman.

Dirinya berharap dengan adanya tinjauan Wakil Wali Kota segala keluhan bisa ditindaklanjuti. Jiman juga menegaskan pemerintah wilayah dalam hal ini Kelurahan, bisa berkata jujur jika memang laporan bisa ditangani atau tidak harus diinfokan, agar tidak ada harapan kosong bagi warga yang melapor.

"Harapannya ke depan kalau memang aduan lewat Posyandu ada titik terang ya katakanlah, kalau memang tidak bisa ya tidak bisa, jadi harus sejujurnya sehingga dari masyarakat kecil itu tidak ngarep-ngarep," ucapnya menambahkan.

Diketahui enam SPM Posyandu yang dibisa dimanfaatkan warga meliputi bidang kesehatan, pendidikan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas). (JK)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....