Kembangkan Usaha Penggilingan Padi, Pemkot Solo Berikan Modal Rp7,5 M
- 07 Mar 2025 08:11 WIB
- Surakarta
KBRN,Surakarta: Pemerintah Kota Solo dan DPRD sepakat untuk memberikan permodalan Rp7,5 miliar terhadap Perumda Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Solo. Kesepakatan itu tertuang dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Solo kepada Perumda Pedaringan.
Paripurna Rabu (5/3/2025) dipimpin ketua DPRD Solo Budi Prasetyo dihadiri Walikota Respati Ahmad Ardianto sekaligus Wakil Walikota Astrid widyani dan jajaran eksekutif Pemkot Solo.
Dalam paripurna tersebut Mukaromah selaku juru bicara panitia khusus (Pansus) menyampaikan, penyertaan modal itu merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. Sekaligus memperkuat sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Pemkot akan mengalokasikan dana sebesar Rp 7,5 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2026. Dana itu nantinya akan digunakan untuk mendukung pengembangan usaha Perumda Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan, termasuk dalam bidang logistik dan Perdagangan," kata politisi PKB itu.
Mukaromah menambahkan, bahwa modal itu akan dimanfaatkan untuk berbagai program. Seperti investasi pada unit penggilingan padi, perawatan jalan dan area parkir. Serta pengembangan infrastruktur guna mendukung kegiatan usaha yang lebih efektif dan efisien.
"Selain itu Perumda Pedaringan diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya dalam bidang ekspedisi, penyimpanan, dan berbagai sektor usaha lain," ucap anggota fraksi Karya Amanat Bangsa itu.
Wali Kota Solo Respati Ardi menandatangani kesepakatan bersama Raperda tentang penyertaan modal kepada Perumda Pedaringan saat rapat paripurna DPRD Solo, Rabu (5/3). (RRI Foto/Sekretariat Dewan DPRD Solo)Raperda penyertaan modal Perumda Pedaringan disetujui bersama antara DPRD dan Walikota Solo. Selanjutnya Raperda tersebut akan diperundangkan.
Sekretaris Dewan Solo Kinkin Sultanul Hakim dalam laporan persetujuan DPRD menyampaikan, Raperda tentang penyertaan modal Perumda Pedaringan telah disepakati bersama. Oleh karena itu meminta kepada Walikota untuk melakukan peraturan tersebut seusai dengan perundang-undangan.
"Raperda itu telah ditetapkan menjadi Perda pada Rabu 5 Maret 2025." MI