Kota Solo Segera Punya Perda Toleransi, Acuan Harmoni Bermasyarakat
- 06 Mar 2025 23:18 WIB
- Surakarta
KBRN,Surakarta: DPRD Kota Solo kembali mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan toleransi bermasyarakat. Raperda tersebut diusulkan oleh Komisi 1 DPRD.
Raperda Toleransi itu diusulkan bersama dua Raperda inisiatif DPRD lainnya yaitu tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang diusulkan Komisi 3. Serta Raperda tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diusulkan Komisi 4. Ketiga Raperda telah diusulkan dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Solo, Selasa (4/3/2025) lalu.
Daniel Rizki Waluyo anggota Komisi 1 dalam nota penjelasan terkait Raperda Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat menekankan bahwa Solo merupakan kota dengan keberagaman yang sangat tinggi, baik dari segi budaya agama, maupun adat istiadat.
"Kita hidup dalam masyarakat yang majemuk dan perbedaan ini bisa menjadi potensi yang luar biasa jika dikelola dengan baik. Namun jika tidak diatur secara jelas perbedaan itu bisa memicu konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," ungkap Daniel.
Raperda itu lanjutnya, bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis, toleransi, serta memiliki kepastian hukum dalam penyelenggaraan toleransi bermasyarakat. Regulasi itu diharapkan menjadi dasar dalam memastikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan dan kepercayaannya tanpa adanya diskriminasi.
Lanjut Daniel penyelenggaraan toleransi bermasyarakat itu selaras dengan nilai-nilai Pancasila terutama sila pertama 'Ketuhanan yang maha esa' serta beberapa pasal dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Kita ingin memastikan bahwa Kota Solo tetap menjadi kota yang kondusif dan harmonis di mana setiap warga dapat hidup berdampingan dengan saling menghormati satu sama lain," ucap politisi Partai Golkar itu.
Sementara itu perihal Raperda Penataan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dalam nota penjelasannya yang dibacakan Siti Muslikah menyoroti permasalahan yang timbul akibat pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang tidak tertata dengan baik. Terutama pemasangan kabel fiber optik yang sering kali dilakukan secara sembarangan.
"Kota Solo semakin berkembang dan kebutuhan akses informasi semakin meningkat namun hal ini harus dibarengi dengan penataan infrastruktur yang baik. Saat ini kita melihat banyaknya kabel fiber optik yang dipasang tidak rapi, melintang di jalan, bahkan ada yang ditempatkan di saluran drainase yang bisa memicu banjir," ucap politisi PDI-P itu.
Selain kabel fiber optik permasalahan lain yang menjadi perhatian adalah pembangunan menara telekomunikasi yang tidak terkoordinasi dengan baik. Hal itu dapat mengganggu tata ruang kota estetika serta keamanan masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi dilakukan secara tertib dan efisien oleh karena itulah Perda ini sangat diperlukan untuk mengatur bagaimana infrastruktur pasif telekomunikasi itu bisa dikelola dengan baik tanpa merugikan kepentingan umum," katanya menjelaskan.
Sementara itu perihal Raperda tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam nota penjelasan yang dibacakan wakil ketua komisi 4 Janjang Sumaryono Aji menyampaikan pentingnya PAUD sebagai pondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia berkualitas.
"Pendidikan Anak Usia Dini adalah investasi bagi masa depan bangsa anak-anak yang mendapatkan pendidikan yang baik sejak dini akan tumbuh menjadi individu yang cerdas kreatif dan siap menghadapi tantangan di masa depan," ujar Janjang.
Menurutnya saat ini Pendidikan Anak Usia Dini masih menghadapi banyak tantangan. Mulai dari kurangnya fasilitas pendidikan yang memadai, hingga minimnya regulasi yang mengatur penyelenggaraan PAUD serta secara spesifik.
"Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PAUD termasuk dalam hal standar pendidikan pembinaan tenaga pengajar serta peran serta masyarakat dalam mendukung pendidikan anak usia dini," kata Janjang.
Ketiga Raperda yang telah melalui tahapan kajian oleh badan pembentukan peraturan daerah DPRD Solo dan dinyatakan memenuhi syarat akademik secara komprehensif untuk dilanjutkan sebagai raperda inisiatif DPRD. MI